PATI, PortalMuria.com – Upaya damai yang semula dianggap tuntas kini berubah menjadi bara baru. Dua warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yakni F (42) dan S (39), kembali berseteru setelah janji pengembalian uang sebesar Rp200 juta tak kunjung ditepati.
Padahal, keduanya telah difasilitasi Polsek Sukolilo Polresta Pati untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Dalam surat pernyataan damai tertanggal 9 Juli 2025, Sukahar mengakui telah menggunakan uang milik F dan berjanji akan mengembalikannya paling lambat 18 September 2025.
Namun, hingga akhir Oktober ini, janji itu hanya tinggal tulisan di atas kertas. Uang yang dijanjikan belum kembali sepeser pun.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sapi pada Oktober 2024, di mana Sukahar disebut belum sepenuhnya membayarkan hasil penjualan kepada Farid. Perselisihan sempat meruncing hingga akhirnya disepakati untuk diselesaikan lewat jalur damai.
“Saya sudah sabar hampir setahun. Tapi kalau begini terus, saya akan tempuh jalur hukum. Janji damai itu sudah tidak diindahkan,” tegas F kepada awak media.
F berharap pihak penegak hukum bisa bertindak tegas dan memberi keadilan atas kerugian yang dialaminya. “Saya hanya ingin uang saya dikembalikan. Tidak lebih, tidak kurang.”
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, S belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan pengembalian dana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdamaian tanpa komitmen hanyalah formalitas, dan kepercayaan yang dikhianati bisa berujung pada persoalan hukum yang lebih panjang.
(Red.)













