Toko Emas Kelapa di Pasar Ngablak, Cluwak, dibobol maling lewat plafon. Polresta Pati bergerak cepat bersama Inafis dan Reskrim melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
BeritaPati
Warga Dengkek Geruduk DPRD Pati, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Kades: “Dikembalikan Bukan Berarti Bebas!”
Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendesak DPRD Pati dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa Dengkek 2022–2024. Meski Kades telah mengembalikan Rp345 juta, warga menegaskan pengembalian tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Uang 200 Juta Raib: Warga Cengkal Sewu Adukan Tetangganya ke Pihak Berwajib
Upaya damai yang semula dianggap tuntas kini berubah menjadi bara baru. Dua warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yakni F (42) dan S (39), kembali berseteru setelah janji pengembalian uang sebesar Rp200 juta tak kunjung ditepati.
Alih Fungsi Hutan ke Jagung, DPRD Pati: “Inilah Akar Banjir yang Tak Pernah Diakui!”
Banjir yang terus menghantui kawasan Kecamatan Kayen kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa lagi dianggap sepele, sebab penyebab utamanya sudah terang-benderang: alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan jagung yang membuat daerah resapan air semakin menyempit.
Warga Geruduk Polsek Jaken, Tuntut Keadilan atas Kasus Penganiayaan yang Mandek
Warga mengaku geram karena hampir dua pekan setelah laporan resmi dibuat pada 5 Oktober 2025, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Padahal, luka dan trauma korban masih terasa, terutama di bagian kepala dan tangan akibat serangan brutal di pertigaan Pasar Tahunan, Desa Tegalarum.
Aliansi Pati Merah Putih Dirikan Posko Damai di Alun-Alun
Aliansi Pati Merah Putih resmi menyampaikan pemberitahuan pendirian posko di Alun-Alun Pati kepada Polresta Pati. Posko ini dibentuk sebagai upaya meredam panasnya situasi politik dan mendorong terciptanya suasana damai di tengah masyarakat.
Empat Tersangka Ricuh Demo Pati Ditahan, Salah Satunya Pembakar Mobil Provos!
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal yang bisa menjerat hingga hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Terduga Pengroyok Teguh MPB Ditangkap! Polda Jateng Bergerak Cepat Usai Video Pengeroyokan Viral
Pelaku berinisial A, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati, disebut-sebut berperan menarik Teguh hingga jatuh dan menjadi sasaran amuk massa.
Pick Up Bermuatan Thinner Terbakar Usai Oleng di Jalan Lingkar Pati, Sopir Selamat dari Maut
Api langsung menyambar muatan di bak belakang. Dugaan sementara, mobil itu membawa thinner dan bahan kimia lain yang sangat mudah terbakar, sehingga kobaran api cepat membesar.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



























