Warga Dengkek Geruduk DPRD Pati, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Kades: “Dikembalikan Bukan Berarti Bebas!”

Pati1011 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor DPRD Pati pada Selasa, 18 November 2025, mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Dengkek, Mohammad Kamjawi. Laporan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak Februari 2025 ke berbagai instansi, namun hingga kini tak kunjung ada kepastian.

Perwakilan AMDB, Kunardi, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022–2024 ke Inspektorat, Kecamatan, Dispermades, Kejaksaan, hingga DPRD. Namun sembilan bulan berlalu, warga tak melihat progres yang berarti.

“Sampai detik ini saya tidak puas, bahkan kecewa dengan kinerja instansi. Laporan sudah masuk sejak Februari, tapi hasilnya nihil, hanya omong-omong saja.” ujar Kunardi seusai audiensi.

Kades Akui Ada Penyimpangan: “Memang terbukti menyelewengkan Rp345 juta, tapi sudah saya kembalikan.”

Dalam audiensi yang difasilitasi Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, Kepala Desa Dengkek, Mohammad Kamjawi, turut hadir memberikan penjelasan. Ia secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dana desa.

“Memang terbukti menyelewengkan dana desa sejumlah Rp345 juta, tetapi sudah saya kembalikan,” kata Kamjawi di hadapan peserta audiensi.

Menurut Kamjawi, pengembalian dana dilakukan setelah adanya teguran dari Inspektorat dan Bupati. Ia menyebutkan kesalahan itu terjadi karena proyek pembangunan yang belum selesai, keterlambatan tukang, dan pergeseran tahun anggaran.

“Itu tidak disengaja. Bangunan belum selesai, tukang ada yang tidak masuk, dan sudah masuk tahun berikutnya. Maka saya kembalikan.” jelasnya.

Ketika ditanya soal laporan yang masuk ke Kejaksaan, Kamjawi menjawab singkat:
“Semua sudah diinterogasi, sudah dilaksanakan.”

Warga Justru Kian Kecewa: “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.”

AMDB menilai cara penanganan kasus ini janggal. Kunardi menegaskan bahwa pengembalian dana bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Dalam undang-undang, sekalipun uang korupsi itu dikembalikan, tidak menghapus tindakan pidananya. Tapi kenyataannya, justru seolah diberi waktu dua bulan untuk menutup kasus. Itu seperti menyuruh pejabat korupsi asal tidak ketahuan.”

Ia bahkan menyebut masyarakat sudah lelah karena kasus berlarut-larut dan terkesan dilindungi.

“Dulu kalau ada undangan, satu truk warga bisa datang. Sekarang tinggal beberapa orang yang masih mau memperjuangkan. Warga sudah bosan.”

Kunardi juga mengungkapkan bahwa selain temuan pertama sebesar Rp345 juta, ada laporan kedua yang nominalnya disebut lebih besar.

“Yang kedua ini lebih banyak dari yang pertama. Tapi entah nanti bagaimana hasilnya.”

Ia menilai banyak proyek fisik di Dengkek yang bermasalah, mulai dari gedung serbaguna hingga cor jalan yang dilaporkan rusak meski tukang masih bekerja.

“Ada bangunan jalan yang sudah putus padahal belum selesai. Itu membuat warga makin curiga.”

Warga mengaku kebingungan harus mengadu ke mana lagi karena proses di inspektorat dan kejaksaan tidak memberi perkembangan berarti.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau korupsi itu terbukti, ya diproses hukum. Jangan hanya dikembalikan lalu selesai.” kata Kunardi.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar soal uang, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(Red.)