Dua Tambang Diduga Ilegal di Jepara Ditertibkan, Ajicakra Indonesia Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Berita, Jepara16 Dilihat

JEPARAPortalMuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Melalui Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pemerintah menertibkan dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Inspeksi lapangan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dengan melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, serta Pemerintah Desa Pancur.

Di lokasi tambang yang berada di Dukuh Bomo, tim masih menemukan aktivitas penambangan berlangsung. Sebanyak enam unit ekskavator terlihat beroperasi mengeruk tanah urug dan batuan andesit.

Area galian diperkirakan telah mencapai sekitar satu hektare. Selain dugaan belum memiliki izin, tim juga menemukan dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya air di kawasan sekitar.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo, aktivitas penambangan telah berhenti saat tim tiba di lokasi. Diduga informasi mengenai inspeksi telah lebih dahulu diketahui pengelola.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat pemeriksaan berlangsung, hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut juga belum memiliki izin yang dipersyaratkan.

Pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas, melaporkan jumlah material yang telah dikeluarkan, serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tim Pengawasan MBLB menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Kabupaten Jepara.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi. Belum ada keterangan resmi mengenai sanksi administratif maupun langkah hukum yang akan diterapkan kepada pengelola kedua lokasi tambang tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mendesak agar penanganan tidak berhenti pada penertiban administratif semata, tetapi berlanjut ke proses penegakan hukum yang tegas.

“Ajicakra Indonesia telah beberapa kali membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Pemerintah tidak boleh hanya hadir secara administratif atau seremonial, tetapi harus bertindak nyata mengevaluasi dan menindak tegas para pelaku usaha ilegal tanpa kompromi,” tegas Tri Hutomo.

Menurutnya, Tim Pengawasan MBLB Jepara harus menunjukkan ketegasan dalam menjalankan amanat undang-undang terkait pengawasan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Tim Pengawasan MBLB Jepara dinilai masih mandul, belum memiliki ketegasan dan keberanian dalam menjalankan amanat undang-undang. Padahal kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan sudah sangat jelas diatur. Lantas, apa yang menghambat ketidaktegasan dalam penindakan?” ujarnya.

Penertiban di Desa Pancur kali ini adalah untuk kesekian kalinya, dari beberapa titik yang masuk dalam pengaduan juga diantaranya di Sengon Bugel, Rajekwesi, Gemulung dan Desa Geneng kemarin tapi belum ada tindakan hukum tegas.

Bahkan alat berat sebagai alat kegiatan illegal tersebut sering lolos tidak pernah dilakukan upaya penyitaan atau tidak diketahui keberadaanya, mengulang kejadian di Desa Pancur dan Sengon Bugel tahun lalu.

“Alat berat sebagai sarana kegiatan ilegal sering kali lolos dan tidak pernah dilakukan penyitaan. Sesuai KUHAP, aparat harus menjamin keutuhan barang bukti hingga perkara selesai di pengadilan, bukan hanya sebatas retorika penindakan,” katanya.

Ajicakra Indonesia mendesak agar aparat tidak hanya memeriksa pelaku usaha, tetapi juga menyita alat berat maupun kendaraan pengangkut yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal agar tidak kembali dipakai melakukan pelanggaran.

Selain itu, Ajicakra Indonesia meminta aparat mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun pihak lain yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Tri Hutomo juga meminta penelusuran terhadap aliran dana hasil tambang ilegal, penindakan terhadap pihak yang membeli atau menampung material hasil tambang ilegal, hingga pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Jika negara ini benar-benar negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Maraknya galian C ilegal di Jepara harus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah sekaligus menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Ini momentum yang tepat untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun,” pungkas Tri Hutomo.

(Red.)