Tiga terdakwa kasus penganiayaan warga Balong Kembang, Jepara dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jepara. Korban dan kuasa hukum nilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ajicakra Indonesia
Dua Terdakwa Pengeroyokan Meninggalnya M. Rangga, Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga (25) usai menonton orkes di Kembang, Jepara, dituntut 10 tahun penjara di PN Jepara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tiga Kamar Kost di Mayong Dibobol, Pemilik Harap Pelaku Segera Ditangkap
Tiga kamar di Rumah Kost Tiga Saudara, Desa Sengon Bugel, Mayong, Jepara dibobol. Pemilik berharap polisi segera menangkap pelaku yang diduga beraksi berkelompok.
Fakta Penelanjangan dan Video Telanjang Terungkap di PN Jepara
Sidang pengeroyokan warga Balong Kembang kembali digelar di PN Jepara. Fakta penelanjangan korban, perekaman video, hingga dugaan perencanaan pelaku terungkap di persidangan.
Temuan Pembakaran Limbah B3 Ilegal, Bupati dan Kepala DLH Kudus Diberikan Teguran Hukum
Ajicakra Indonesia melayangkan somasi kepada Bupati dan Kepala DLH Kudus atas dugaan pembakaran limbah B3 ilegal. Praktik e-waste dinilai mengancam lingkungan dan kesehatan warga.
Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Rangga Jepara, Jaksa Hadirkan Empat Saksi dan Putar Video Pengeroyokan
Sidang lanjutan kasus meninggalnya Rangga Alan Saputra di PN Jepara menghadirkan empat saksi dan memutar video pengeroyokan. Keluarga dan warga Balong mendesak pelaku dihukum berat.
Ketika Hutan Bisa Dibeli Siapa Saja: Negara Ada di Mana?
Kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo menegaskan bahwa hutan adalah milik negara dan harus dijaga fungsi konservasinya. Laporan portalmuria.com mengulas kegelisahan publik atas maraknya praktik jual beli lahan hutan dan lemahnya peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ajicakra Indonesia Soroti Laporan terhadap Gunretno: Ingatkan Mekanisme Anti-SLAPP untuk Lindungi Pejuang Lingkungan Kendeng
Ajicakra Indonesia menilai laporan terhadap aktivis Kendeng, Gunretno, berpotensi mengabaikan mekanisme anti-SLAPP. Ketua Ajicakra, Tri Hutomo, mengingatkan negara wajib melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi.
Abdul Kalim Laporkan PT Malindo ke Polisi, Tuduh Ada Penyerobotan dan Pemalsuan Surat
Sengketa tanah antara Abdul Kalim dan PT Malindo Feedmill di Grobogan kembali memanas. Tanah SHM 819 seluas 1.420 m² diduga diserobot sejak 2013. Kasus kini resmi dilaporkan ke Reskrim Polres Grobogan.
Sidang Tambang Ilegal Pancur Mayong: Ajicakra Desak JPU Tuntut Hukuman Maksimal
Persidangan kasus tambang ilegal Pancur Mayong Jepara memasuki agenda tuntutan JPU. Ajicakra Indonesia desak hukuman maksimal demi bongkar mafia tambang dan tegakkan keadilan lingkungan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























