Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo mendesak aparat menindak tegas pelaku tambang ilegal di Jepara. Penertiban dinilai tidak cukup tanpa penyitaan alat berat dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Ajicakra Indonesia
Kejari Jepara Dinilai Lamban Tangani Dugaan Alih Fungsi Lahan Perhutani Ilegal di Kecamatan Kembang
Ajicakra Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Jepara segera mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan Perhutani secara ilegal di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara, serta membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dua Tambang Diduga Ilegal di Jepara Ditertibkan, Ajicakra Indonesia Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pemkab Jepara menertibkan dua lokasi tambang diduga ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Ajicakra Indonesia mendesak aparat menindak tegas pelaku, menyita alat berat, dan mengusut dugaan keterlibatan oknum.
Ajicakra Indonesia Ajak Pengendalian Potensi Dampak Negatif Lingkungan
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan mengendalikan berbagai potensi dampak negatif pembangunan. Krisis ekologi, deforestasi, alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan, hingga perubahan iklim menjadi tantangan serius yang membutuhkan aksi nyata demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.
Ajicakra Indonesia Nilai Dugaan Tambang di Jinggotan Penuhi Unsur Pidana
Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Warga Jinggotan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal ke Polisi
Warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara, melaporkan dugaan tambang galian C ilegal ke pihak kepolisian. Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan tanaman pangan dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik warga.
Empat Warga Jinggotan Diadukan Pemilik Tambang ke Polres Jepara, Ajicakra Indonesia “ Kepolisian Jangan Jadi Alat Kriminalisasi “.
Empat warga Desa Jinggotan Jepara dilaporkan ke polisi usai menolak tambang galian C di area persawahan. Dugaan kriminalisasi mencuat, Ajicakra Indonesia beri pendampingan hukum.
JPU Kejari Jepara Tuntut Ringan Terdakwa Pengeroyokan, Publik Soroti Rasa Keadilan dan Trauma Psikis Korban
Tiga terdakwa kasus penganiayaan warga Balong Kembang, Jepara dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jepara. Korban dan kuasa hukum nilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dua Terdakwa Pengeroyokan Meninggalnya M. Rangga, Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga (25) usai menonton orkes di Kembang, Jepara, dituntut 10 tahun penjara di PN Jepara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tiga Kamar Kost di Mayong Dibobol, Pemilik Harap Pelaku Segera Ditangkap
Tiga kamar di Rumah Kost Tiga Saudara, Desa Sengon Bugel, Mayong, Jepara dibobol. Pemilik berharap polisi segera menangkap pelaku yang diduga beraksi berkelompok.
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























