Seorang oknum anggota DPRD Jepara berinisial LA diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan disertai ucapan kasar terhadap istri sah ayah kandungnya. Ajicakra Indonesia memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ajicakra Indonesia
Warga Geneng Jepara Laporkan Pelaku Tambang ke Polisi, Diduga Serobot Tanah Bersertifikat dan Rusak Tanaman
Seorang warga Desa Geneng, Jepara, melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan lahan oleh pelaku tambang ke Polres Jepara. Laporan didampingi Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa pendampingan.
Ketua Ajicakra Indonesia Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal Jepara, Jangan Berhenti di Penertiban
Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo mendesak aparat menindak tegas pelaku tambang ilegal di Jepara. Penertiban dinilai tidak cukup tanpa penyitaan alat berat dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kejari Jepara Dinilai Lamban Tangani Dugaan Alih Fungsi Lahan Perhutani Ilegal di Kecamatan Kembang
Ajicakra Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Jepara segera mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan Perhutani secara ilegal di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara, serta membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dua Tambang Diduga Ilegal di Jepara Ditertibkan, Ajicakra Indonesia Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pemkab Jepara menertibkan dua lokasi tambang diduga ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Ajicakra Indonesia mendesak aparat menindak tegas pelaku, menyita alat berat, dan mengusut dugaan keterlibatan oknum.
Ajicakra Indonesia Ajak Pengendalian Potensi Dampak Negatif Lingkungan
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan mengendalikan berbagai potensi dampak negatif pembangunan. Krisis ekologi, deforestasi, alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan, hingga perubahan iklim menjadi tantangan serius yang membutuhkan aksi nyata demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.
Ajicakra Indonesia Nilai Dugaan Tambang di Jinggotan Penuhi Unsur Pidana
Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Warga Jinggotan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal ke Polisi
Warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara, melaporkan dugaan tambang galian C ilegal ke pihak kepolisian. Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan tanaman pangan dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik warga.
Empat Warga Jinggotan Diadukan Pemilik Tambang ke Polres Jepara, Ajicakra Indonesia “ Kepolisian Jangan Jadi Alat Kriminalisasi “.
Empat warga Desa Jinggotan Jepara dilaporkan ke polisi usai menolak tambang galian C di area persawahan. Dugaan kriminalisasi mencuat, Ajicakra Indonesia beri pendampingan hukum.
JPU Kejari Jepara Tuntut Ringan Terdakwa Pengeroyokan, Publik Soroti Rasa Keadilan dan Trauma Psikis Korban
Tiga terdakwa kasus penganiayaan warga Balong Kembang, Jepara dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jepara. Korban dan kuasa hukum nilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























