PORTALMURIA.com , JEPARA – Ajicakra Indonesia secara resmi mengajukan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara dan Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Senin (27/7/2026) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Jepara berinisial LA (39) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengaduan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindakan arogan berupa pelemparan gelas berisi air minum serta ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat istri sah dari ayah kandung anggota dewan tersebut.
Ketua Umum Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima kuasa dari korban dan mempelajari kronologi kejadian beserta rekaman video maupun audio yang disampaikan korban.
“Hari ini kami menyampaikan aduan terhadap salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diduga telah mencederai kepercayaan publik. Setiap anggota DPRD terikat oleh kode etik yang melarang tindakan merendahkan martabat orang lain maupun masyarakat. Karena itu kami meminta Badan Kehormatan menjalankan fungsinya secara objektif dan profesional,” ujar Tri Hutomo di Kantor DPRD Kabupaten Jepara.
Menurut Tri, perilaku yang diadukan bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh marwah lembaga legislatif yang harus dijaga oleh setiap anggota dewan.
“Kode etik DPRD dibuat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Apabila ada dugaan pelanggaran, maka mekanisme pengawasan internal melalui Badan Kehormatan harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Berdasarkan surat pengaduan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.27 WIB di sebuah rumah di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Saat itu, suami korban datang bersama LA dan diterima dengan baik oleh korban. Pertemuan bertujuan membahas pembagian harta bersama secara adil dan transparan.
Namun, dalam pembicaraan tersebut terjadi adu argumentasi. Menurut pengaduan, LA kemudian memotong pembicaraan dengan mengucapkan kalimat berbahasa Jawa, “Kowe kui ki dhisek sopo ta?” yang berarti “Kamu dulu itu siapa?”
Tak lama kemudian, LA juga diduga mengancam dengan mengatakan “Kowe tak antem ambek iki” sambil memegang gelas berisi air minum sebelum akhirnya melemparkannya ke arah wajah korban.
Pengaduan juga menyebutkan bahwa saat meninggalkan lokasi, LA masih terus melontarkan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan korban hingga akhirnya dibawa pergi menggunakan mobil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma, tekanan psikologis, gangguan kecemasan, hingga depresi berat yang berdampak terhadap kondisi mental keluarga.
Tri Hutomo menilai dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan dan kewajiban moral seorang anggota DPRD.
“Seorang anggota DPRD wajib menjaga sikap, sopan santun, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. Dugaan penghinaan maupun tindakan kasar tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD di mata masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik melalui perilaku yang beretika.
“Kami ingin menguji sejauh mana komitmen DPRD Kabupaten Jepara dan Badan Kehormatan dalam menegakkan kode etik secara adil. Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas. Publik berhak melihat bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujar Tri.
Ajicakra Indonesia berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jepara segera melakukan investigasi internal, memeriksa seluruh pihak terkait, serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak anggota DPRD berinisial LA maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jepara terkait pengaduan tersebut. Portal Muria akan memperbarui informasi apabila tanggapan dari pihak terkait telah diperoleh.
(Red.)








