Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tambang Ilegal
Warga Jinggotan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal ke Polisi
Warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara, melaporkan dugaan tambang galian C ilegal ke pihak kepolisian. Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan tanaman pangan dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik warga.
Dua Bocah Tenggelam di Galian C Klumpit Kudus, Tragedi Lama Kembali Terulang
Dua bocah berusia 8 tahun tewas tenggelam di kolam bekas galian C Desa Klumpit, Kudus. Tragedi berulang, warga desak galian dipagari.
Ketika Hutan Bisa Dibeli Siapa Saja: Negara Ada di Mana?
Kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo menegaskan bahwa hutan adalah milik negara dan harus dijaga fungsi konservasinya. Laporan portalmuria.com mengulas kegelisahan publik atas maraknya praktik jual beli lahan hutan dan lemahnya peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dua Nama “S” di Balik Galian C Gadudero: Warga Terdampak, Aktivis Dilaporkan, Perusahaan Bersikeras Legal
Kasus tambang galian C di Gadudero, Sukolilo, Pati, kembali memanas. Dua sosok berinisial S disebut memegang kendali, warga merasa terdampak, aktivis dilaporkan, sementara perusahaan menegaskan izin lengkap. Investigasi lengkap di sini.
KPH Mantingan Bongkar Fakta Baru Soal Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang–Blora
KPH Mantingan ungkap lokasi asli sumur minyak tua yang ditambang ilegal di perbatasan Rembang–Blora. Aktivitas penambangan kini berhenti usai penangkapan truk tangki oleh Polres Rembang. Berikut fakta lengkapnya.
Ajicakra Desak Penegakan Hukum Tegas Kasus Tambang Ilegal Sengon Bugel Jepara
Kasus tambang galian C ilegal di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, masih terus menjadi perhatian. Laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin ini telah masuk ke Polres Jepara pada 25 Agustus 2025, namun hingga kini proses hukumnya masih berjalan dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























