Ketika Hutan Bisa Dibeli Siapa Saja: Negara Ada di Mana?

Berita, JAWA TENGAH, Muria1966 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com — Sebuah pernyataan kritis kembali menggugah ruang publik: Jika para penambang bisa membeli tanah hutan untuk ditambang, apakah masyarakat juga akan terdorong membeli hutan hanya agar tidak dirusak oleh kelompok lain? Pertanyaan bernada satire ini menampar kesadaran kita tentang fungsi negara dalam menjaga ruang hidup warganya.

Fenomena jual-beli lahan hutan yang kemudian berubah menjadi kawasan tambang memunculkan ironi baru: hutan sebagai komoditas bebas. Bukan hanya diperebutkan oleh modal, kini masyarakat yang ingin menjaga lingkungan seolah harus ikut “bertransaksi” untuk menyelamatkan alam.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik jual beli lahan hutan semakin marak, baik melalui jalur legal maupun celah perizinan yang semakin terbuka. Ketika sebuah lahan berpindah tangan, berubah pula nasib ekologinya. Hutan yang mestinya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi titik eksploitasi.Hutan yang seharusnya dilindungi, kini diperlakukan seperti barang dagangan.

Pertanyaan publik kemudian menguat:
“Jika penambang bebas membeli hutan untuk ditambang, apakah masyarakat perlu membeli hutan untuk menjaganya?”

Ini bukan sekadar pertanyaan, melainkan tanda kegelisahan bahwa negara mulai kehilangan peran sebagai pengendali dan penjaga terakhir sumber daya alam.

Foto : Ketua Ajicakra Indonesia,Tri Hutomo bersama Todung Mulya Lubis,Pengacara juga Mantan Dubes RI.

Sementara itu Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas seperti tanah pribadi. Statusnya adalah milik negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga setiap perubahan status atau pemanfaatan harus melalui proses hukum yang ketat dan tetap menjaga fungsi konservasi.

Mekanisme khusus seperti pelepasan kawasan hutan atau pengakuan hutan adat/hak memang ada, tetapi tetap tidak boleh diperlakukan sebagai properti yang bisa diperdagangkan bebas. Penetapan kawasan hutan berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan hutan, bukan jual beli bebas.

Dalam teori tata kelola negara, ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan pemerintah dalam pengelolaan hutan:

1. Melindungi ruang hidup dan keseimbangan lingkungan.
2. Mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
3. Mencegah eksploitasi yang merusak serta mengawasi kepentingan pemodal.

Namun realitas yang diamati masyarakat menunjukkan celah besar antara teori dan praktik. Izin yang longgar, pengawasan yang minim, serta kekuatan modal yang mendominasi membuat negara terlihat seperti penonton di tanahnya sendiri.

Ketika masyarakat harus turun tangan menjaga hutan dengan dana pribadi, itu menandakan adanya kekosongan fungsi negara.

Hutan bukan hanya tanah yang bisa dibeli dan dijual. Ia adalah penyimpan air, stabilisator iklim, penjaga biodiversitas, dan warisan masa depan.

Jika logika pasar dibiarkan menguasai, hutan akan lenyap satu per satu. Dampaknya bukan hanya lingkungan:

konflik ruang meningkat, desa kehilangan sumber penghidupan, bencana ekologis mengancam, masyarakat menanggung biaya sosial.
Inilah yang membuat suara publik menguat:

“Ketika masyarakat harus membeli hutan untuk melindunginya, itu tanda bahwa negara kehilangan arah.”

(Red.)