Ajicakra Indonesia Ajak Pengendalian Potensi Dampak Negatif Lingkungan

Lifestyle130 Dilihat

PortalMuria.com

Artikel, Penulis Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia

TANGGAL 5 Juni dikenal dengan peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia, sejarah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diawali dengan penetapan oleh PBB melalui United Nations Environment Programme (UNEP) sejak 1973, peringatan global ini menjadi momentum terbesar untuk meningkatkan kesadaran dunia terhadap perlindungan alam dan mendorong tindakan nyata masyarakat global dalam mengatasi krisis lingkungan untuk investasi kehidupan yang berkelanjutan.

Tidak dapat disangkal bahwa penyadaran dan perhatian publik terhadap pentingnya penyelamatan lingkungan hidup menjadi tantangan berat. Peristiwa bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini khususnya di sekitar lingkar Muria Kendeng menjadi pembelajaran yang sangat berharga dari alam untuk manusia. Namun apakah penyadaran itu semua dapat terwujud dalam bentuk upaya nyata dan serius? Masih perlu kajian khusus dan mendalam untuk menjawabnya, termasuk kajian terhadap kebijakan pemerintah.

Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, melalui tulisan ini mengajak kita semua untuk merenungkan berbagai fenomena lingkungan hidup yang bisa menggambarkan apakah upaya penyelamatan lingkungan hidup sudah serius dilakukan. Para ahli, pengamat dan pemerhati lingkungan di Lingkar Muria Kendeng bahkan Indonesia masih memandang kondisi lingkungan hidup saat ini berada dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini tentu sudah didasari dengan pengamatan terhadap kondisi yang terjadi.

Krisis ekologi, seperti praktek deforestasi skala besar dilingkar Muria Kendeng yang sampai saat ini belum adanya aksi nyata yang konsisten dan tersistem dari pemerintah untuk melakukan penindakan dan pemulihan. Alih fungsi lahan-lahan produktif, konflik agraria, krisis sampah, dan kerentanan akibat perubahan iklim, dinilai terjadi akibat dominasi ekonomi ekstraktif yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung alam. Di sisi lain, penegakan hukum masih lemah termasuk terhadap korporasi nakal, pembiaran kegiatan ilegal yang melakukan perusakan alam atau melakukan alih fungsi lahan. Sanksi atau hukuman yang diberikan seringkali tidak menimbulkan efek jera dan transparansi rehabilitasi lahan pasca tambang maupun pascabencana masih minim.

Namun apakah kita akan terus merasa khawatir dan berpasrah diri? Jawabanya tentu tidak. Karena kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi sebagian besar disebabkan karena ulah manusia dan menjadi kewajiban manusia juga untuk pemulihannya. Pada masa lalu, manusia menggunakan alam tidak disertai nafsu dan keserakahan. Berbagai nilai-nilai dibuat dan diyakini untuk menjaga lingkungan hidup. Nilai-nilai itu secara normatif masih ada, namun tidak sekuat masa lalu. Kepentingan manusia pada saat itu terhadap lingkungan hidup masih sebatas untuk kepentingan kehidupan sehari-hari. Tuntutan kebutuhan hidup belum beragam dan jumlah penduduk juga belum bertambah secara cepat.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan ruang atau lahan semakin bertambah dengan cepat, baik untuk kepentingan industri, tempat tinggal maupun untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi atau mata pencaharian. Di saat yang sama gaya hidup dan nafsu keserakahan untuk mengikuti gaya hidup berubah cepat dan dinamis. Pengawasan pihak terkait khususnya pemerintah juga masih belum maksimal. Alasan klasik kembali dan selalu mengemuka seperti sumber daya manusia atau personel yang terbatas, keterbatasan kewenangan dan ketersediaan anggaran yang juga terbatas.

Khusus di Provinsi Jawa Tengah, kondisi ini semakin parah seiring dengan peningkatan investasi industri secara masif. Kita terlalu terbuka dengan industrialisasi yang mengabaikan pengendalian lingkungan hidup untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi faktor penyebab lainnya. Pada saat yang sama, praktek jual beli lahan menjadi keniscayaan terjadi dengan berbagai “modus”. Fenomena ini terus terjadi dari tahun ke tahun dan terjadi di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah. Jumlah penduduk di Jawa Tengah meningkat dengan cepat termasuk penduduk pendatang. Masyarakat menjadi semakin heterogen atau beragam dan tentu saja semakin dinamis.

Tidak hanya perebutan ruang atau lahan yang terjadi, potensi terjadinya konflik horizontal antar masyarakat secara terbuka juga semakin besar. Kesenjangan ekonomi yang dapat memunculkan kecemburuan sangat mungkin terjadi. Belum lagi keberadaan perusahaan-perusahaan yang secara arogan beroprasi tanpa pemenuhan perijinan dasar yang seharusnya.

Dengan kondisi peningkatan jumlah penduduk dan kawasan industri tentunya berdampak pada peningkatan jumlah sampah termasuk sampah rumah tangga. Terbukti, permasalahan sampah selalu menjadi dilema dalam penanganan. Berbagai usaha dilakukan Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang mulai digalakkan. Upaya ini dianggap sebagai terobosan, walaupun masih perlu dilihat lagi perkembangannya.

Tulisan ini tidak menjelaskan situasi dan kondisi lingkungan hidup secara terperinci. Karena fenomena kerusakannya sudah jelas terlihat dan dirasakan secara kasat mata. Bahkan kondisi sungai-sungai dan irigasi kawasan industri juga bekas-bekas tambang sudah pada kondisi memprihatinkan. Tingkat sedimentasi, abrasi dan pencemarannya sudah menjadi fenomena yang nyata. Keberadaan tambang yang tidak berizin masih marak terjadi. Begitu juga eksploitasi sempadan di kawasan pesisir juga masih terjadi. Bahkan tepian sungai yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau juga turut dieksploitasi, termasuk untuk bangunan-bangunan liar.

Tetapi, apakah dengan kondisi yang terjadi membuat kita semua berdiam dan berpasrah diri sambil menunggu peristiwa yang tidak diinginkan terjadi akibat kerusakan lingkungan? Jawabanya sudah pasti tidak. Akankah cukup dengan mengatakan tidak tanpa melakukan upaya pada masing-masing diri kita? Namun tulisan ini tidak secara khusus menguraikan langkah apa yang patut dilakukan. Karena sebenarnya apa yang harus dilakukan sudah diketahui banyak pihak termasuk pemerintah sebagai pemegang mandat mengelola negara. Masyarakat luas juga sudah mengetahui apa yang sepatutnya dilakukan.

Karena salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hidup adalah ulah manusia dengan nafsunya. Padahal dalam norma agama khususnya agama Islam sangat menekankan perlindungan terhadap lingkungan hidup, melarang kerusakan di bumi dan menekankan manusia sebagai khalifah yang amanah. Terdapat banyak dalil-dalil yang menuntut umat manusia untuk melakukan pelestarian alam, hemat air, menanam pohon sebagai sedekah, serta menjaga kebersihan. Semuanya itu merupakan bentuk dan rasa syukur dan tanggung jawab manusia kepada Allah SWT.

Peristiwa bencana alam yang terjadi beberapa waktu terakhir juga tidak terlepas dari perilaku dan ulah manusia. Dalil Alquran juga sudah menjelaskan fenomena tersebut, sebagaimana dalil yang mengatakan bahwa “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum Ayat 41).

Padahal Allah SWT sudah membuat larangan melalui firman-Nya dalam Surat Al-A’raf 56 yang berbunyi : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah SWT amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Dalam ayat ini Allah SWT melarang manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Larangan membuat kerusakan ini mencakup semua bidang termasuk sumber penghidupan (pertanian, perdagangan, dan lain-lain), merusak lingkungan dan lain sebagainya.

Di samping ayat Alquran, Rasulullah Muhammad SAW juga bersabda bahwa “Setiap muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, maka baginya akan menjadi sedekah. Selain itu, Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat kerap kali menegur sahabat yang berlebihan dalam berwudu, meskipun berada di air sungai yang mengalir. Teguran ini menurut ulama bentuk penegasan akan pentingnya konservasi air.

Rasulullah Muhammad SAW juga menuturkan sabdanya tentang pahala sebanyak buah pohon. Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu” (HR Ahmad). Selain itu Rasulullah Muhammad SAW juga bersabda yang memebrikan perintah menanam pohon “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR Bukhari dan Ahmad).

Nilai agama yang begitu tegas seharusnya sudah cukup bagi kita manusia untuk secara sadar menjaga lingkungan hidup. Oleh sebab itu melalui momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, sudah saatnya untuk tidak menunggu dan saling menyalahkan tanpa melakukan apa-apa. Masing-masing kita sudah bisa berbuat apapun yang terbaik dalam rangka menjaga lingkungan hidup di sekitar kita. Sudah saatnya dimulai dari yang kecil/sederhana, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang. Harapanya tentu semangat dan upaya penyelamatan lingkungan hidup dapat secara kolektif dilakukan. Dan semoga lingkungan hidup terjaga dan dapat menjadi warisan yang baik untuk masa depan, untuk pembangunan yang berkelanjutan.