REMBANG, PortalMuria.com – Polemik dugaan perizinan tambang lintas kabupaten mencuat di Kabupaten Rembang. Pemerintah Desa Kajar, Kecamatan Gunem, secara resmi mengajukan permohonan penghentian sementara aktivitas penambangan dan pemecahan batu yang dilakukan CV Batu Sinar Cemerlang karena diduga terdapat persoalan pada dokumen perizinan perusahaan tersebut.
Permohonan itu tertuang dalam surat resmi Pemerintah Desa Kajar Nomor 048/VI/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dokumen izin usaha yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan diduga diterbitkan oleh pihak terkait dari Kabupaten Blora, sementara lokasi kegiatan penambangan berada di wilayah administratif Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Desa Kajar meminta adanya peninjauan ulang terhadap kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi kegiatan tambang.
“Maka dengan surat ini kami mengharapkan peninjauan kembali tentang dokumen dan lokasi kegiatan dari CV Batu Sinar Cemerlang. Kami memohon agar kegiatan penambangan yang dilakukan bisa kiranya dihentikan sementara sampai dokumen kelengkapannya terpenuhi dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tulis Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Rembang.
Selain kepada Bupati Rembang, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Rembang, Dandim Rembang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang sebagai bentuk pemberitahuan kepada unsur penegak hukum dan keamanan.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut, awak media menghubungi Bupati Rembang, Harno, melalui pesan WhatsApp.
Saat dimintai tanggapan mengenai langkah Pemerintah Kabupaten Rembang atas permohonan penghentian sementara aktivitas tambang, Harno meminta agar konfirmasi disampaikan kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan.
“Maaf coba komunikasi dengan pihak yang tepat njiih itu wewenang siapa,” ujar Bupati Rembang, Harno, melalui pesan WhatsApp.
Media kemudian menjelaskan bahwa surat resmi dari Pemerintah Desa Kajar ditujukan langsung kepada Bupati Rembang sehingga diperlukan arahan dari kepala daerah sebelum meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan maupun pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai keabsahan dokumen perizinan maupun tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap permohonan penghentian sementara aktivitas tambang tersebut.
Pemerintah Desa Kajar bersama masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas izin yang digunakan CV Batu Sinar Cemerlang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi sengketa wilayah administrasi di kemudian hari.
(Red.)








