JEPARA, PortalMuria.com – Empat warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara Jawa Tengah, yang mengusir alat berat sebagai penolakan tambang Galian bebatuan yang berpotensi merusak lingkungan dilaporkan ke Polisi. Mereka telah menerima surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara.
Keempat orang tersebut adalah Mugiyono (45), Nasir (46), Alfun Ni’am (21), dan Juyono (49). Juyono mengaku telah dua kali dipanggil polisi.
“Panggilan pertama, langsung kita datangi, panggilan kedua mediasi, mereka pihak penambang yang tidak datang” ujar Juyono di Kantor Ajicakra Indonesia pada Kamis pagi, 30 April 2026.
Berdasarkan salinan surat panggilan yang dilampirkan, Juyono dkk dipanggil pada Hari Selasa, 21 April 2026 di Ruang Unit I Sat reskrim Polres Jepara. Dalam surat undangan permintaan keterangan itu disebutkan, polisi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa yang diselidiki itu terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib di areal persawahan milik Sdr. Dul Malik turut Desa Jinggotan RT 03 RW 05 Kec. Kembang Kab. Jepara.
Empat Warga yang dilaporkan tersebut mengaku menolak tambang galian C di area persawahan tersebut karena telah melihat dampak sebelumnya yang sudah pernah terjadi, dan memikirkan dampak jangka panjang yang ditimbulkan terhadap lingkungan di wilayah Desa Jinggotan.
“Di wilayah ini adalah area persawahan, jangan sampai rusak karena adanya kegiatan tambang,” ungkap dia.
Lokasi tambang di Desa Jinggotan itu berada di wilayah persawahan yang melalui jalan akses milik perhutani.
“Lokasinya ke lokasi tambang melewati kawasan perhutani dan persawahan” sebutnya.
Sebelumnya warga setempat mendatangi alat berat yang akan beroperasi di lokasi tambang. Warga dan pihak tambang sempat beradu mulut hingga terjadi tarikan dan dorongan.
Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo sebagai penerima Kuasa dari warga yang dilaporkan tersebut, menyebut Kepolisian jangan sampai dijadikan alat kriminalisasi.
“ Kami khawatir Polres Jepara dijadikan alat kriminalisasi pelaku tambang illegal terhadap warga, jika ini terjadi ini adalah kejahatan sistematis yang serius dimana warga yang berjuang melindungi lingkungan hidup dan tanah mereka justru menghadapi tindakan hukum”. ujarnya.
Kriminalisasi ini berisiko menciptakan wilayah tidak kondusif, memecah belah warga dan memadamkan upaya perlindungan lingkungan.
“ Kami menekankan agar Kepolisian tidak langsung menggunakan instrumen pidana terhadap warga yang hanya ingin mempertahankan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan”.jelasnya.
Tri Hutomo juga berharap kepada pihak kepolisian agar benar-benar menjadi pelindung masyarakat dan menindak kegiatan tambang illegal tersebut, bukan justru menjadi alat korporasi atau penambang ilegal untuk menekan warga yang taat hukum.
” Dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap Empat warga tersebut, kami Ajicakra Indonesia akan sepenuhnya memberikan perbantuan dan pendampingan hukum terhadap warga yang mengalami diskriminasi hukum, dan akan membuat laporan resmi terkait adanya pembiaran kegiatan tambang illegal dan kriminalisasi warga yang berupaya mempertahankan lingkungannya dari kerusakan. “pungkasnya”.
(Red.)








