REMBANG, PortalMuria.com – Polemik tambang minyak di perbatasan Rembang–Blora memasuki babak baru. Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan akhirnya mengungkap sejumlah fakta penting soal lokasi asli sumur minyak yang selama ini digarap secara diam-diam, hingga polisi melakukan penangkapan truk tangki di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, memastikan bahwa sumur tua tersebut secara administratif bukan berada di Rembang, melainkan masuk Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
“Masuknya Desa Ngiyono, Japah, Blora. Letaknya di selatan Sendangmulyo Rembang, jaraknya lebih dari 5 kilometer,” ujar Arif, Selasa (2/12/2025).
Sumur tua peninggalan era Belanda itu berada di areal hutan yang masih dalam kawasan KPH Mantingan. Menurut Arif, begitu mengetahui adanya kegiatan penambangan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada warga dua desa dan memasang banner larangan menambang.
“Respon masyarakat datar saja. Tapi kami sudah pasang banner agar tidak ada aktivitas penambangan,” kata Arif.
Arif mengakui bahwa KPH Mantingan belum mengambil langkah penutupan tambang secara tegas. Alasannya, selain keterbatasan kewenangan, KPH memilih pendekatan persuasif demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar hutan.
“Kami membangun kemitraan dengan warga untuk menjaga hutan. Fokus kami pada keamanan pohon dan kawasan hutan,” tegasnya.
Padahal, indikasi kuat menyebut aktivitas tambang minyak itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari KLHK maupun Kementerian ESDM.
Soal potensi minyak, Arif menyebut dirinya tak bisa memastikan secara ilmiah. Namun, berdasarkan info warga, cadangan minyak di sumur itu sangat kecil dan kualitasnya pun termasuk paling rendah dibandingkan sumur tua lainnya.
“Lebih banyak airnya. Kalau pakai gelas, minyaknya cuma 1–1,5 centimeter, sisanya air. Kualitasnya juga paling jelek, kata warga,” ungkapnya.
Sejak aparat Polres Rembang mengamankan sebuah truk tangki pengangkut minyak yang diduga berasal dari lokasi tersebut, aktivitas penambangan langsung berhenti total.
Tak ada lagi aktivitas pekerja, tak ada lagi asap, tak ada lagi suara mesin. Hutan Ngiyono kembali senyap.
Kasus ini membuka kembali persoalan tambang minyak ilegal di kawasan hutan Jawa Tengah, sebuah problem lama yang terus berulang: sumur tua, akses terbatas, masyarakat sekitar yang terlibat, hingga kualitas minyak rendah namun tetap diperebutkan.
KPH Mantingan kini menunggu langkah lanjutan dari aparat dan kementerian terkait. Yang jelas, sumur tua di Ngiyono–Sendangmulyo kini sedang dalam sorotan publik.
(Red.)








