Portal Muria – 19 April 2026 | Penyanyi legendaris Rossa kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan 78 akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukum dan juru bicara manajemen Rossa, Natalia Rusli dan M. Ikhsan Tualeka, pada Senin (13/4/2026) di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut pernyataan Ikhsan Tualeka, konten-konten yang dipublikasikan oleh akun-akun tersebut menimbulkan gangguan psikologis yang signifikan bagi Rossa. “Bayangkan Anda bangun pagi, melihat serangkaian postingan yang memfitnah Anda. Hal itu jelas mengganggu kondisi mental siapa pun,” ujarnya. Ikhsan menambahkan bahwa Rossa, yang telah meniti karier hampir tiga dekade, merasakan luka mendalam ketika melihat kerja kerasnya diputarbalikkan melalui manipulasi digital.
Rossa menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami ingin memberi pelajaran bahwa penyebaran fitnah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai ekosistem digital Indonesia secara keseluruhan,” kata Rossa dengan tenang.
Dalam wawancara eksklusif dengan Kumparan, Rossa menjelaskan motivasinya melaporkan akun-akun tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagai figur publik dengan vokal yang cukup kuat, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi diri sendiri sekaligus memberi contoh bagi netizen. “Saya memiliki platform untuk berbicara bagi banyak orang. Jika saya diam, pesan tentang pentingnya etika digital juga akan hilang,” ujarnya.
Tim hukum Rossa menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya bertujuan menghentikan penyebaran konten berbahaya, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. “Kami menuntut agar pihak berwenang memastikan tidak ada lagi upaya serupa di masa depan, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi kedok untuk fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Ikhsan.
Langkah Rossa ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis hak digital yang menilai bahwa tindakan tersebut dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dunia maya di Indonesia. Mereka berharap kasus ini dapat mendorong platform media sosial untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan menindak akun-akun yang menyebarkan konten merugikan.
Selain menekankan aspek hukum, Rossa juga mengajak masyarakat untuk bersikap dewasa dalam menghadapi konflik digital. “Kita semua sudah dewasa, jadi sebaiknya kita menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan emosi yang berlebihan,” ujar Rossa. Ia menambahkan bahwa proses ini diambil dengan pertimbangan matang, bukan sekadar reaksi spontan.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang semakin kompleks dalam era digital, di mana penyebaran informasi dapat terjadi dalam hitungan detik dan menimbulkan dampak luas. Rossa berharap laporan ini dapat menjadi titik tolak bagi regulasi yang lebih kuat serta kesadaran publik yang lebih tinggi mengenai etika berkomentar dan berbagi informasi.
Dengan mengajukan laporan resmi, Rossa berupaya melindungi tidak hanya dirinya, tetapi juga menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman bagi semua pengguna. Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi tokoh publik lain untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum ketika menjadi korban fitnah di dunia maya.








