KUDUS, PortalMuria.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menunjukkan komitmen kuat dalam menyambut era baru penegakan hukum di Indonesia. Melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pemkab Kudus resmi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial yang akan mulai diterapkan saat KUHP baru berlaku pada 2026.
Penandatanganan yang berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12), diikuti langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. MoU ini menjadi pijakan awal pengaturan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kerja, sistem pengawasan, hingga edukasi publik untuk memastikan proses berjalan transparan dan berintegritas.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat restorative justice, terutama dengan menempatkan rehabilitasi di garda depan proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran strategis agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari prinsip kemanusiaan.
“Lokasi kerja tidak boleh merendahkan martabat terpidana dan harus bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menyalahi aturan. Pengawasan daerah sangat menentukan kredibilitas pelaksanaannya,” tegas Luthfi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Sam’ani memastikan bahwa Kudus siap bergerak cepat. Pemkab akan segera melakukan pemetaan lokasi kerja sosial yang layak, sembari memperkuat koordinasi lintas sektor dengan kejaksaan dan perangkat daerah terkait.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang humanis dan berintegritas. Implementasinya nanti harus memberi nilai edukatif, bukan sekadar formalitas hukuman,” ujar Sam’ani.
Dengan adanya MoU ini, Kudus menjadi salah satu daerah yang paling awal mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional. Dukungan penuh dari pemerintah daerah diharapkan menjadi fondasi agar pidana kerja sosial benar-benar menjalankan misinya: menghadirkan keadilan yang lebih memulihkan, bukan sekadar menghukum.
(Red.)








