Polresta Pati Tangkap Dua Residivis Narkoba, Sabu Diduga Asal Lapas Kedungpane

Portal Muria – 16 April 2026 | Unit Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan sabu di wilayahnya pada Selasa, 14 April 2026. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, setelah petugas melakukan pengintaian dan mencurigai dua orang dengan gerak‑gerik tidak biasa.

Kompol Agus Budi Yuwono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati, menjelaskan bahwa timnya menindaklanjuti pengamatan selama beberapa hari. “Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujarnya. Kedua tersangka, yang masing‑masing berinisial AG (54) asal Kecamatan Trangkil dan SP (41) asal Kecamatan Margoyoso, diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama.

Dalam proses interogasi awal, AG dan SP mengakui bahwa paket sabu yang mereka bawa merupakan milik mereka bersama. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu seberat kira‑kira 1,13 gram, dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam potongan sedotan berwarna merah. Selain itu, dua unit handphone (Infinix Hot 11 hitam dan Oppo A3X biru) serta satu sepeda motor Yamaha Mio GT merah juga disita sebagai sarana pendukung tindak pidana.

Saksi‑saksi mata yang memberikan keterangan meliputi SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta anggota Polri berinisial LE (35) yang turut serta dalam operasi penangkapan. Semua saksi menyatakan bahwa mereka melihat dua tersangka bertransaksi dan kemudian bergerak menuju lokasi pengambilan sabu.

Kompol Agus menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, AG dan SP telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Pati menambahkan bahwa penyelidikan belum berakhir. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Kompol Agus. Tim Reserse Narkoba berencana melakukan penyelidikan lanjutan terhadap narapidana H di Lapas Kedungpane serta kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pemberantasan narkotika di tingkat daerah, khususnya dengan adanya peran narapidana yang masih dapat mengedarkan narkoba melalui jaringan digital. Penggunaan aplikasi pesan instan dan transfer elektronik memudahkan transaksi narkotika, sehingga menuntut peningkatan koordinasi antara kepolisian, institusi pemasyarakatan, dan penyedia layanan keuangan.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat. Partisipasi aktif warga dianggap krusial dalam memutus rantai pasokan narkoba yang semakin canggih.

Dengan penangkapan dua residivis narkoba ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pati dan sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, untuk melanjutkan kegiatan ilegal mereka.