Komisi D DPRD Pati Panggil Kepala SMPN 1 Tayu, Wali Murid Tolak Biaya Wisata Bali Rp1,8 Juta

Pendidikan6 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Patikota, 16 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan melarang semua satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, untuk menyelenggarakan outing class atau wisata ke luar wilayah Kabupaten. Langkah ini diambil setelah sejumlah orang tua murid mengajukan keberatan terkait tingginya biaya yang dibebankan untuk kegiatan wisata sekolah, khususnya rencana perjalanan ke Bali yang dijadwalkan oleh SMP Negeri 1 Tayu.

Keluhan muncul ketika komite sekolah dan orang tua siswa menemukan bahwa biaya yang ditetapkan mencapai Rp1,8 juta per siswa, dengan tenggat pembayaran hanya satu minggu. Bagi sebagian besar warga Pati, mengumpulkan dana sebesar itu dalam waktu singkat merupakan beban ekonomi yang signifikan. Tekanan ini memicu protes tertulis dan lisan dari para wali murid yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam akses pendidikan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, memanggil kepala SMP Negeri 1 Tayu beserta perwakilan komite sekolah untuk mengikuti audiensi di ruang Komisi D DPRD Pati pada sore hari Kamis, 16 April 2026. Perwakilan Disdikbud Pati juga hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan larangan wisata keluar daerah.

Dalam sesi audiensi, Bandang menjelaskan bahwa perubahan jadwal wisata menjadi penyebab utama munculnya keluhan. Awalnya kegiatan direncanakan pada bulan Juni, namun kemudian dipercepat menjadi April. Percepatan ini mengakibatkan biaya tambahan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan paket wisata yang meningkatkan total biaya menjadi Rp1,8 juta per siswa.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan dalam audiensi:

  • Biaya Rp1,8 juta per siswa dianggap tidak terjangkau oleh sebagian besar keluarga di Pati.
  • Tenggat pembayaran satu minggu menambah beban psikologis bagi orang tua.
  • Pengumpulan dana secara cepat dapat menimbulkan ketimpangan, di mana siswa yang tidak mampu melunasi biaya berisiko tertunda kelulusan atau bahkan ditahan ijazahnya.
  • Perlu evaluasi menyeluruh atas semua pungutan sekolah, termasuk biaya rekreasi, perpisahan, dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya.

Bandang menegaskan bahwa tujuan utama DPRD adalah memastikan tidak ada siswa yang terhalang memperoleh ijazah hanya karena masalah finansial. “Jangan sampai karena belum membayar uang rekreasi atau perpisahan, ijazah siswa ditahan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihak DPRD bersama Disdikbud akan mengkaji ulang mekanisme penetapan biaya kegiatan sekolah agar selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat Pati yang saat ini dinilai masih kurang baik.

Selain menyoroti beban biaya, Bandang juga mengkritik tindakan pihak sekolah yang secara langsung mendatangi orang tua murid pelapor. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sesuai prosedur dan dapat menimbulkan ketegangan antara sekolah dan orang tua. Ia menuntut adanya dialog terbuka yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, Disdikbud, dan DPRD, untuk mencari solusi yang adil.

Pihak Disdikbud Pati, melalui Kepala Dinasnya, menyatakan bahwa larangan wisata ke luar daerah bersifat sementara dan dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi evaluasi kebijakan keuangan sekolah. Dinas berjanji akan menyusun pedoman baru yang memperhatikan kemampuan ekonomi masing‑masing wilayah serta memberikan alternatif kegiatan edukatif yang tetap menarik tanpa harus melibatkan biaya tinggi.

Para wali murid menanggapi dengan apresiasi atas langkah DPRD yang bersikap tegas. Mereka berharap kebijakan baru akan mengurangi beban biaya dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel. Beberapa orang tua juga mengusulkan agar dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk program beasiswa atau bantuan transportasi bagi siswa yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, perdebatan ini menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pendidikan yang progresif dan realitas ekonomi masyarakat. Kebijakan larangan wisata ke luar wilayah, meski kontroversial, membuka peluang bagi diskusi lebih luas mengenai transparansi pengelolaan dana sekolah, keadilan akses pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam proses pengambilan keputusan.

Ke depan, DPRD Pati berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan terbaik bagi siswa, orang tua, dan komunitas pendidikan secara keseluruhan.