Portal Muria – 17 April 2026 | Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menegaskan komitmennya untuk mengatasi kendala distribusi pupuk subsidi yang selama ini menjadi keluhan utama petani setempat. Ketua Komisi B, Muslihan, menuturkan bahwa langkah cepat harus diambil dengan menjalin komunikasi intensif bersama Kementerian Pertanian serta Dinas Pertanian Kabupaten Pati.
Dalam rapat tersebut, Komisi B menyoroti beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti. Pertama, perbaikan mekanisme penyaluran pupuk subsidi agar selaras dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit. Kedua, penyederhanaan prosedur pengajuan pupuk bagi petani yang telah terdaftar melalui sistem terintegrasi, di mana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kepemilikan lahan menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan.
Muslihan menambahkan bahwa Kementerian Pertanian telah menyampaikan bahwa petani yang memiliki lahan dapat memperoleh pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan KTP, karena data tersebut telah terhubung dengan sistem digital pemerintah pusat. “Tidak perlu prosedur yang berbelit,” jelasnya, menegaskan bahwa integrasi data harus dimanfaatkan secara optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi B DPRD Pati menuntut Dinas Pertanian Kabupaten Pati agar meningkatkan proaktifitas dalam menanggapi setiap keluhan yang masuk. Hal ini mencakup penyediaan petugas khusus yang bertugas memverifikasi data petani, memastikan ketersediaan stok pupuk di gudang distribusi, serta mengkoordinasikan pengiriman ke titik penyaluran yang mudah diakses.
Selain itu, Komisi B juga menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada petani mengenai prosedur baru yang disederhanakan. Muslihan berharap bahwa melalui penyuluhan, pelatihan, dan materi informasi yang disebarkan melalui media lokal, petani dapat memahami hak mereka untuk memperoleh pupuk subsidi tanpa harus menunggu proses yang lama.
- Koordinasi langsung dengan Kementerian Pertanian untuk penyelesaian masalah jangka pendek.
- Peningkatan proaktifitas Dinas Pertanian Kabupaten Pati dalam menanggapi keluhan.
- Penyederhanaan prosedur: penggunaan KTP sebagai satu-satunya dokumen utama.
- Integrasi data lahan dan kependudukan dalam sistem nasional.
- Sosialisasi luas kepada petani tentang mekanisme baru.
Komisi B menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pernyataan, melainkan komitmen yang harus diimplementasikan di lapangan. “Harus dipermudah. Jika sudah terdaftar melalui sistem dengan KTP dan memiliki lahan, maka kebutuhan pupuknya harus segera dipenuhi,” pungkas Muslihan. Ia menambahkan bahwa pemantauan berkelanjutan akan dilakukan oleh Komisi B untuk memastikan bahwa setiap tahapan distribusi berjalan sesuai rencana.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan para petani di Kabupaten Pati tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk yang menjadi kebutuhan utama untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam penyediaan subsidi pertanian.
Secara keseluruhan, upaya Komisi B DPRD Pati menunjukkan sinergi antara legislatif daerah, eksekutif provinsi, dan kementerian pusat dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Jika kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten, dampaknya akan terasa tidak hanya pada peningkatan hasil panen, tetapi juga pada stabilitas ekonomi pertanian di wilayah tersebut.








