Gelombang Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Menguat: Setelah Adetya–Munif, Kini Giliran Gunretno Dipolisikan

Berita, JAWA TENGAH1451 Dilihat

SEMARANG, PortalMuria.com – Deretan kasus hukum yang menjerat para pegiat lingkungan di Jawa Tengah semakin panjang. Penangkapan dua aktivis HAM dan lingkungan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang hingga kini menjalani proses hukum di Semarang, belum benar-benar mereda. Kini, sorotan publik kembali mengarah pada aparat penegak hukum setelah Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), resmi dipanggil Polda Jawa Tengah.

Keduanya—Adetya dan Munif—ditangkap secara mendadak tanpa surat penangkapan yang jelas, sebagai tindak lanjut atas tuduhan penghasutan dan penyebaran informasi bohong terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Banyak pihak menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan HAM yang selama ini mendampingi warga petani di Jepara.

Sumber persoalan berawal dari protes panjang warga Desa Sumberrejo sejak akhir 2024 terhadap aktivitas tambang batu andesit yang beroperasi dekat bendungan irigasi, sumber air, dan permukiman. Kekhawatiran akan pencemaran air, kerusakan lahan pertanian, hingga hilangnya mata air membuat warga terus bersuara.

Namun, barisan aktivis yang mendampingi mereka justru menghadapi jerat hukum yang dinilai tidak proporsional.

Gelombang tekanan terhadap aktivis lingkungan tak berhenti di Semarang. Kini dari Pati muncul kabar baru: Gunretno dipanggil ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan pada Kamis (4/12/2025).

Surat pemanggilan bertanggal 28 November 2025 itu telah beredar luas di WhatsApp dan media sosial. Ia dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan berizin, sesuai laporan LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus.

Warga Desa Sumberrejo, Kabupaten Jepara menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.

Kepada media, Gunretno membenarkan pemanggilan tersebut. Sikapnya tegas dan tak berubah:

“Dari dulu saya memang tidak suka tambang. Ini soal masa depan alam.”

Meski menghadapi pelaporan yang ia sebut sebagai upaya “membungkam suara masyarakat Kendeng”, Gunretno memastikan akan hadir dan tidak gentar.

Gunretno menilai kawasan Pegunungan Kendeng bukan hanya wilayah ekologi lokal, tetapi penyangga kehidupan lintas kabupaten. Aktivitas tambang, kata dia, terbukti memperparah kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko banjir yang berdampak hingga Pati, Kudus, dan Grobogan.

“Kalau Kendeng rusak, semua kena. Tapi saya tidak gentar, besok saya datang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tekanan hukum tidak akan menghentikannya memperjuangkan kelestarian Kendeng.

“Harus terus berjuang agar Kendeng tetap lestari.”

Penangkapan Adetya, Munif, dan pemanggilan Gunretno membuat banyak pihak menyerukan agar negara berhenti menggunakan pendekatan hukum yang dianggap mengkriminalisasi kritik publik. Di balik semua kasus ini, terdapat pola: suara-suara yang menolak pengerusakan lingkungan justru dihadapkan pada ancaman pidana.

Sementara warga masih mempertahankan ruang hidupnya, perjuangan aktivis lingkungan kian berada di bawah bayang-bayang tekanan. Gelombang kriminalisasi ini belum tampak akan berhenti.

(Red.)