Ajicakra Indonesia menilai laporan terhadap aktivis Kendeng, Gunretno, berpotensi mengabaikan mekanisme anti-SLAPP. Ketua Ajicakra, Tri Hutomo, mengingatkan negara wajib melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi.
Aktivis Lingkungan
Gelombang Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Menguat: Setelah Adetya–Munif, Kini Giliran Gunretno Dipolisikan
Penangkapan dua aktivis di Semarang belum reda, kini Ketua JMPPK Gunretno dipanggil Polda Jateng atas laporan terkait tambang Kendeng. Deretan kasus ini kian memicu sorotan terhadap dugaan kriminalisasi pejuang lingkungan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















