PORTALMURIA.COM, REMBANG – Polemik tata kelola administrasi penyusunan dokumen perencanaan anggaran di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) diketahui sudah masuk ke meja DPRD Rembang tanpa pembahasan bersama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, memberikan klarifikasi krusial terkait isu yang berkembang di publik mengenai dugaan tanda tangan pada berkas anggaran tersebut. Ia menegaskan poin utama persoalan terletak pada keberadaan fiat atau paraf persetujuan administratif dari dirinya selaku Ketua TAPD.
“Bukan tanda tangan, tapi fiat atau singkatan tanda tangan atau persetujuan dari Ketua TAPD,” tegas Fahrudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2026).
Fahrudin mengaku terkejut karena dokumen penting itu bisa lolos dan diserahkan ke legislatif tanpa adanya pelibatan dirinya. Padahal, secara regulasi, Ketua TAPD memegang peranan vital dalam penyusunan draf tersebut.
“Saya selaku Ketua TAPD belum pernah diajak membahas R-KUA-PPAS,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya celah mekanisme dalam prosedur penyusunan dokumen anggaran daerah. Draf perencanaan anggaran tersebut sudah berproses ke meja legislatif tanpa keterlibatan penuh maupun pembahasan bersama pimpinan TAPD yang sah.
Bakal Digeser Jadi Kepala BPBD
Di tengah mencuatnya polemik administratif ini, Fahrudin juga membenarkan rencana pergeseran tugas dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Ia mengonfirmasi akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu di birokrasi Pemkab Rembang. Fahrudin bersiap dilantik untuk mengemban amanat baru sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang. (B2)








