Ormas Brandal Alif Desak Polres Rembang Tuntaskan Kasus Pemerasan 6 Advokat

Berita, Rembang18 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif mendesak Polres Rembang segera meneruskan pemeriksaan dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan enam oknum advokat.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal ketat jalannya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak timbul kesan tebang pilih atau pembiaran terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan profesinya.

“Kami meminta penyidik Satreskrim Polres Rembang bertindak objektif, transparan, dan profesional. Kasus dugaan pemerasan senilai Rp 40 juta terhadap pengusaha kafe di Kecamatan Sarang ini sudah bergulir cukup lama. Jangan sampai ada kesan penanganan kasus ini jalan di tempat atau diredam hanya karena melibatkan oknum penasihat hukum,” tegas Arif Yulianto kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Perkara ini bermula dari laporan seorang pemilik usaha kafe di Kecamatan Sarang berinisial NH. Korban mengaku diintimidasi melalui surat somasi sepihak disertai ancaman penutupan paksa tempat usahanya oleh enam orang oknum advokat terlapor, yakni MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY.

Guna menekan psikologis korban agar bersedia menyerahkan uang puluhan juta rupiah, para terlapor diduga sempat mencatut nama salah satu tokoh ulama besar di Rembang.

Kuasa hukum korban dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, menyatakan kekecewaannya lantaran laporan yang dilayangkan sejak akhir Desember 2025 tersebut dinilai berjalan lamban di meja penyelidikan. Pihaknya memastikan telah menutup rapat pintu damai bagi para terlapor.

“Tindakan para oknum tersebut jelas memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 368 dan 369 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. Klien kami mengalami tekanan psikologis berat dan kerugian materiil. Kami sudah mencoba membuka ruang mediasi di awal, namun tidak ada iktikad baik. Sekarang tidak ada kata damai lagi, kami minta proses hukum ditegakkan hingga ke meja hijau,” tutur Bagas Pamenang Nugroho saat dikonfirmasi terpisah.

Di sisi lain, lambannya penetapan status tersangka menjadi alasan utama elemen masyarakat seperti Ormas Brandal Alif ikut turun tangan mendesak kepolisian agar tidak mengulur-ulur waktu perkara.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP M. Solikhin Fery meminta waktu untuk melakukan pengecekan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut di tingkat penyidik.

“Mohon waktu kami cek mas,” pungkasnya. (B2)