JEPARA, PortalMuria.com — Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke Pegunungan Kendeng. Kali ini bukan soal suara ibu-ibu Kendeng atau sengketa izin tambang, melainkan laporan terhadap aktivis lingkungan Gunretno ke Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah oleh pihak perusahaan tambang. Tuduhan tersebut memantik respons tegas dari berbagai kelompok masyarakat sipil, salah satunya Ajicakra Indonesia.
Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Gunretno bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari upaya perlindungan lingkungan yang secara hukum memiliki payung perlindungan tegas. Jum’at (5/12/2025).
“Gunretno melakukan upaya perlindungan dan pelestarian Pegunungan Kendeng. Yang harus diperhatikan adalah mekanisme perlindungan hukum anti-SLAPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH. Negara tidak boleh menutup mata,” ujar Tri Hutomo.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit melarang kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini dikenal sebagai anti–Strategic Lawsuit Against Public Participation (anti-SLAPP)—sebuah tameng hukum bagi aktivis.
Namun, menurut Tri, apa yang terlihat di lapangan berbeda jauh dari semangat undang-undang tersebut.

“Dalam praktiknya, aktivis lingkungan masih sering dicari celah untuk dijerat. Tuduhan penghalangan kegiatan pertambangan melalui Pasal 162 UU Minerba menjadi ‘pasal karet’ baru yang sering diarahkan kepada warga dan pegiat lingkungan,” katanya.
Selain itu, tuduhan lain seperti pencemaran nama baik maupun penganiayaan kerap digunakan sebagai pintu masuk kriminalisasi. Fenomena ini, kata Tri, melahirkan ‘jalan terjal’ para pejuang lingkungan, sekaligus memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan hingga rekayasa kasus.
Tri Hutomo menyebut situasi yang kini terjadi pada Gunretno bukanlah insiden tunggal.
“Kita melihat eskalasi kasus serupa di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Ketika masyarakat menyuarakan hak lingkungan, tiba-tiba muncul laporan balik. Ini pola,” tegasnya.
Menurutnya, negara semestinya tidak hanya hadir sebagai penindak hukum, tetapi juga sebagai pelindung bagi warga yang memperjuangkan hak yang dijamin konstitusi.
Tri menekankan bahwa aktivis lingkungan bukan musuh pembangunan. Mereka adalah penjaga ruang hidup, dan perjuangannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.
“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang efektif, memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, dan mengakui bahwa perjuangan lingkungan adalah hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia berharap laporan terhadap Gunretno tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam isu lingkungan.
“Negara harus serius melindungi warganya yang berjuang untuk kelestarian lingkungan. Ini amanat konstitusi, bukan pilihan,” pungkas Tri.
(Red.)








