JEPARA, PortalMuria.com – Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan warga Desa Balong Kembang memantik sorotan tajam. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (4/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Slamet Agus Minarno Bin Tiyono, Ahmad Zulianto Bin Pairi, dan Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol Bin Sukarman, warga Kaligarang.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial WDC dan FDP yang masih di bawah umur, hingga kini belum jelas tahapan proses hukumnya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Rico Nur Cahyo, S.H., M.H., memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Ia menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka dan kerusakan.
Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori IV. Namun JPU hanya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut agar terdakwa mendapat hukuman sesuai pasal yang ditetapkan, dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Korban pengeroyokan, AMT (38), warga Desa Balong Kembang, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Jepara tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi bukan sekadar pengeroyokan biasa. Selain mengalami kekerasan fisik, ia juga menjadi korban perundungan, ditelanjangi, bahkan direkam menggunakan video oleh para pelaku.
“Saya sangat kecewa dan tidak puas. Dampak psikis yang saya alami sangat berat dan berkepanjangan. Tapi tuntutannya hanya segitu,” ungkap korban dengan nada getir.
Ia mempertanyakan apakah dampak trauma dan penghinaan yang dialaminya tidak menjadi pertimbangan serius dalam tuntutan tersebut.
Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa korban, menyatakan keprihatinan mendalam atas tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya telah dihadirkan barang bukti senjata tajam yang diakui salah satu terdakwa telah dipersiapkan sebelum kejadian.
“Ini bukan sekadar pengeroyokan biasa. Ada unsur perencanaan, ada penelanjangan korban, ada perekaman video. Itu tindakan keji dan tidak beradab. Kalau hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, di mana efek jeranya?” tegas Tri.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 262 ayat (2) KUHP Baru, ancaman maksimal mencapai 7 tahun penjara. Karena itu, menurutnya, tuntutan yang diajukan terlalu jauh dari ancaman maksimal yang tersedia.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (9/11/2025). Para pelaku berboncengan sepeda motor dan menghadang korban di jalan perhutani wilayah Desa Balong.
Tanpa banyak kata, korban langsung dikeroyok. Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami tindakan perundungan, dipermalukan dengan ditelanjangi, serta direkam menggunakan video oleh para pelaku.
Kasus ini sempat mengundang perhatian warga setempat karena dinilai melampaui batas kemanusiaan.
Tri Hutomo menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban. Ia berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jepara mampu melihat fakta-fakta persidangan secara jernih dan menjatuhkan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Selain perkara utama, pihaknya juga telah membuat laporan terpisah terkait dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Jepara agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kini publik menanti, apakah vonis hakim nantinya akan sejalan dengan tuntutan, atau justru menjadi jawaban atas kekecewaan korban dan masyarakat Balong Kembang yang mendambakan keadilan yang lebih tegas dan berimbang.
(Red.)








