Tiga terdakwa kasus penganiayaan warga Balong Kembang, Jepara dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jepara. Korban dan kuasa hukum nilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
PN Jepara
Dua Terdakwa Pengeroyokan Meninggalnya M. Rangga, Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga (25) usai menonton orkes di Kembang, Jepara, dituntut 10 tahun penjara di PN Jepara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Predator Seksual Jepara Safiq Kembali Disidangkan, Meski Sudah Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus predator seksual Jepara Safiq kembali berlanjut. Meski sudah divonis 5 tahun di PN Semarang, perkara baru dengan korban berbeda dilimpahkan ke Kejari Jepara dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Fakta Penelanjangan dan Video Telanjang Terungkap di PN Jepara
Sidang pengeroyokan warga Balong Kembang kembali digelar di PN Jepara. Fakta penelanjangan korban, perekaman video, hingga dugaan perencanaan pelaku terungkap di persidangan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





















