JEPARA, PortalMuria.com | Jepara kembali diguncang tragedi miras oplosan. Enam warga Kecamatan Pakis Aji meregang nyawa, dua lainnya harus menjalani perawatan intensif, setelah diduga mengonsumsi minuman keras racikan ilegal.
Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, bergerak cepat. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR (49), S (31), dan ESW (33), seluruhnya warga Kecamatan Pakis Aji.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang warga dan dua orang mengalami luka perawatan,” tegas AKBP Hadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa minuman keras tersebut diracik sendiri oleh para tersangka tanpa kualifikasi maupun izin resmi.
Ironisnya, racikan berbahaya itu kemudian diperjualbelikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Tak ada standar keamanan. Tak ada pengawasan. Yang ada hanya campuran zat berisiko tinggi yang kini berujung pada kehilangan nyawa.
Enam korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33).
Sementara dua korban yang masih menjalani perawatan yakni S (52) dan AY (31).
Tragedi ini menjadi alarm keras: miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
Kapolres Jepara menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 342 dan/atau 424 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
- Pasal 435 UU Nomor 17 tentang Kesehatan
- Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
- Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 KUHP
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik produksi dan peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para korban.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun.
“Kami harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” ujar AKP Dwi.
Polres Jepara memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun, polisi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
Jika menemukan praktik penjualan miras ilegal, warga diminta segera melapor.
Kasus ini bukan hanya tentang tiga tersangka dan ancaman hukuman. Ini tentang celah pengawasan, tentang mudahnya miras oplosan beredar di lingkungan masyarakat.
Setiap tragedi miras oplosan selalu menyisakan pola yang sama: diracik tanpa standar, dijual tanpa izin, dikonsumsi tanpa kesadaran risiko.
Pertanyaannya, sampai kapan pola ini terus berulang?
Penegakan hukum memang penting. Namun pencegahan jauh lebih krusial. Edukasi, pengawasan, dan keberanian masyarakat untuk menolak serta melaporkan peredaran miras ilegal menjadi kunci agar tragedi serupa tidak kembali memakan korban.
(Red.)








