PATI, PortalMuria.com – Setelah menjalani sidang maraton selama kurang lebih 3,5 jam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas, Kamis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan kepada kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025, yang terjadi setelah rapat pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Hakim Fauzan saat membacakan amar putusan.
Meski dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Artinya, Botok dan Teguh tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, selama tidak melakukan pelanggaran hukum dalam masa percobaan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan,” tegas Fauzan.
Dengan keputusan tersebut, keduanya langsung dapat dibebaskan dari tahanan setelah sidang dinyatakan selesai.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa lebih merupakan reaksi spontan atas kekecewaan serta bentuk solidaritas sebagai aktivis yang ingin menyampaikan aspirasi masyarakat.
Majelis juga menilai aksi tersebut bukan tindakan yang direncanakan secara matang. Hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa Supriyono alias Botok selama persidangan, janji untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aksi demonstrasi, status Teguh Istiyanto yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum.
Majelis hakim juga berpendapat tidak layak jika para terdakwa harus mendekam terlalu lama di dalam penjara.
Diketahui, Botok dan Teguh telah menjalani masa penahanan sejak 2 November 2025.
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ikut dalam aksi protes di Jalan Pantura Pati, wilayah Widorokandang, pada 31 Oktober 2025.
Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan massa terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani sepenuhnya dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat.
Ia memastikan majelis hakim menjunjung tinggi integritas dan independensi lembaga peradilan.
“Majelis hakim menjunjung tinggi integritas. Dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Pati, kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung,” ujar Retno.
Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama lembaga peradilan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
Untuk mengakomodasi tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, PN Pati juga menyiarkan langsung pembacaan putusan melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
Langkah ini diambil guna mengurangi konsentrasi massa di area pengadilan, mengingat ribuan simpatisan disebut ingin mengawal jalannya sidang.
“Langkah ini untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir,” jelas Retno.
Menutup keterangannya, pihak PN Pati mengimbau kepada seluruh pihak, baik pendukung terdakwa maupun masyarakat luas, agar menyikapi putusan dengan kepala dingin.
Jika terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, masyarakat diminta menempuh jalur hukum yang tersedia sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegasan ini, menurut Retno, merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mengedukasi masyarakat agar tetap menghormati proses hukum serta menjaga wibawa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
(Red.)








