Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan oleh PN Pati terkait aksi blokade Jalan Pantura. Keduanya langsung bebas usai putusan dibacakan.
Penghasutan Pasal 160 KUHP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













