PORTALMURIA.COM, KUDUS – Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/7/2026).
Kapolres mengatakan, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin Kapolsek Kudus AKP Subkhan. Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, PP mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Polisi mencatat terdapat sedikitnya 11 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
Menurut AKBP Heru, pelaku memiliki modus dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah, terutama kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam kondisi kunci masih menempel atau pengaman kendaraan tidak digunakan.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya,” jelasnya.
“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman,” imbuh Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, setiap sepeda motor hasil curian dijual pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Rembang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus. Selain itu, polisi juga menemukan dua unit sepeda motor lain yang merupakan hasil tindak pidana curanmor di lokasi berbeda.
AKBP Heru mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 1998 dan kembali terlibat kasus curanmor pada 2021.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor.
“Dari sejumlah kasus curanmor yang berhasil kami ungkap, sebagian kendaraan yang dicuri karena pemilik kurang memperhatikan keamanan saat memarkir kendaraan, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan atau memarkir di lokasi yang kurang aman,” tegas AKBP Heru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus yang melibatkan tersangka maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
(Red.)








