Pansus Hak Angket Bongkar Dugaan SK Bodong Dewas RSUD Soewondo, Rapat DPRD Pati Memanas!

Pati1085 Dilihat

PATI , PortalMuria.com – Babak baru Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati kian panas. Rabu (3/9/2025), giliran Pimpinan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Agenda rapat kali ini menyorot dugaan kejanggalan serius dalam proses seleksi dan pengangkatan Dewas RSUD RAA Soewondo Pati oleh Bupati Sudewo. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, bahkan secara blak-blakan menyebut adanya indikasi SK bodong.

“Peraturan Bupati dan SK Dewas keluar dengan tanggal yang sama. Ini janggal. Saya khawatir SK Dewas itu bodong,” tegas Bandang di ruang rapat.

SK dan Perbup di Hari yang Sama

Kecurigaan DPRD menguat karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang RSUD dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dewas sama-sama ditetapkan pada 3 Maret 2025. Bandang menilai proses seleksi Dewas terkesan instan tanpa tahapan jelas.

“Bagaimana bentuk seleksi Dewas? Perbup tanggal 3 Maret, SK juga 3 Maret. Logikanya, kapan proses seleksinya dilakukan?” tandasnya.

Anggota pansus lain, Muhammadun, juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengusulkan nama Dewas hingga bisa langsung ditetapkan oleh Bupati.

Torang Manurung Ngaku “Tak Tahu Tendensi”

Dihadapan pansus, Torang Manurung bersikeras bahwa dirinya dilantik sesuai aturan. Ia mengklaim SK pengangkatannya sah dan sesuai perundangan. Namun saat ditanya lebih jauh, ia tidak menjelaskan aturan hukum yang menjadi dasar.

Torang juga mengaku keberatan diminta hadir sendirian sebagai Ketua Dewas. Menurutnya, sesuai regulasi, tugas Dewas bersifat kolektif-kolegial, bukan hanya tanggung jawab ketua.

“Ketua itu hanya koordinator. Tugas Dewas itu kolektif. Jadi mestinya yang dipanggil semua anggota, bukan hanya saya. Tapi ya, pansus tetap memaksa saya menjawab atas nama Ketua,” kata Torang.

Rapat Memanas, Pansus Diskors

Perdebatan antara anggota pansus dan Torang membuat rapat sempat memanas. Pansus menilai penjelasan Torang justru menimbulkan pertanyaan baru terkait transparansi proses pengangkatan Dewas RSUD Soewondo.

Akhirnya, rapat pansus diskors dan dijadwalkan berlanjut Kamis (4/9/2025) dengan agenda pemanggilan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu bagian krusial dalam Hak Angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, yang kini diduga melakukan pelanggaran serius dalam kebijakan publik, termasuk soal manajemen RSUD RAA Soewondo.

(Red.)