KUDUS – PortalMuria.com | Persoalan sampah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan serius pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan sampah di daerah ini masih menjadi beban berat dan berpotensi menyeret kepala daerah ke ranah hukum.
Peringatan keras itu disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jumat (26/12/2025). Ia menegaskan, tanggung jawab pengelolaan sampah secara hukum berada di tangan bupati atau wali kota.
Hanif mengungkapkan, hingga saat ini Kabupaten Kudus belum menginput data pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Kondisi tersebut membuat Kudus belum tersentuh sanksi administratif.
“Kudus ternyata belum menginput data pengelolaan sampah TPA, jadi belum mendapatkan sanksi. Nanti kita akan kirimkan sanksinya segera,” tegas Hanif.
Menurutnya, ketiadaan laporan ini justru menjadi catatan serius karena menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi persampahan di tingkat daerah.
Menteri LH menyoroti masih diterapkannya pola open dumping di TPA Tanjungrejo. Padahal, sistem tersebut telah dilarang secara tegas melalui UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Akibatnya, Pemkab Kudus dipastikan akan menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
“Kami akan melakukan pemantauan lebih serius berupa sanksi administratif paksaan pemerintah dalam waktu enam bulan ke depan untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Surat sanksi tersebut disebut akan dikirim sebelum atau sesudah pergantian tahun.
Hanif menjelaskan, selama masa sanksi enam bulan, Pemkab Kudus wajib meningkatkan kualitas pengelolaan sampah hingga mencapai nilai tertentu.
- Di bawah 40 persen: sanksi pemberatan
- Mencapai 70 persen: sanksi diperpanjang
- Mencapai 90 persen: sanksi dicabut
Jika setelah enam bulan nilai pengelolaan masih berada di bawah 40 persen, maka Pemkab Kudus terancam pemberatan sanksi Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumnya tidak main-main: pidana penjara satu tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penilaian akan dilakukan secara terbuka pada awal tahun 2026. Bila hasil evaluasi menunjukkan Kudus masih masuk kategori daerah dengan pengelolaan sampah buruk, maka sanksi paksaan pemerintah akan diberlakukan penuh.
Hanif menegaskan, sanksi ini ditujukan langsung kepada Bupati Kudus, karena tanggung jawab pengelolaan sampah secara hukum berada di tingkat kabupaten atau kota.
“Karena lingkupnya kabupaten luas, tentu tidak bisa cepat. Maka kita berikan waktu satu tahun untuk perbaikan tata kelola persampahan,” jelasnya.
Meski bersikap tegas, Menteri LH menekankan bahwa perbaikan pengelolaan sampah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi timbunan sampah dari sumbernya.
“Kalau hanya Pak Bupati saja tidak bisa. Harus ada keterlibatan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Hanif.
Ia juga mengapresiasi langkah awal Pemkab Kudus yang dinilai sudah mulai bergerak, meski masih jauh dari standar yang ditetapkan.
Hanif menegaskan, langkah tegas ini diambil karena pembinaan telah dilakukan berulang kali. Kini, pendekatan persuasif dinilai tidak lagi cukup.
“Upaya pembinaan sudah kita lakukan. Sekarang pengelolaan sampah harus ditekan dengan tindakan tegas,” pungkasnya.
(Red.)








