PORTALMURIA.COM, JEPARA – Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan lahan persawahan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Mashudi, resmi melaporkan aktivitas pelaku tambang ke Polres Jepara, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerukan tanah tanpa izin di atas lahan milik Mashudi yang telah bersertifikat hak milik (SHM). Selain diduga menyerobot lahan, aktivitas tersebut juga disebut mengakibatkan kerusakan tanaman dan patok batas tanah.
Dalam pelaporan itu, Mashudi didampingi Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, yang bertindak sebagai penerima kuasa pendampingan berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan.
“Hari ini kami melaporkan adanya dugaan aktivitas penyerobotan tanah dan perusakan tanaman yang berada di atasnya, serta perusakan patok batas tanah di lahan milik saya,” ujar Mashudi usai membuat laporan di Unit Reskrim Polres Jepara.
Menurut Mashudi, lahan yang berada di RT 09 RW 02 Desa Geneng tersebut diduga telah dikeruk oleh pelaku tambang, kemudian material hasil galian dijual untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik lahan.
Sementara itu, Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan identifikasi di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Setelah laporan ini, kami berharap pihak Reskrim Polres Jepara bisa segera turun ke lokasi. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tri.
Tri menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, area lahan yang diduga telah dikeruk mencapai sekitar 70 meter persegi dengan kedalaman kurang lebih tiga meter.

Selain kerusakan tanah, sejumlah tanaman yang berada di atas lahan tersebut juga dilaporkan hilang, di antaranya pohon durian, pohon jati, dan pohon pisang, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik.
“Secara visual diperkirakan sekitar 70 meter persegi yang sudah dikeruk dengan kedalaman kurang lebih tiga meter. Selain itu terdapat kerugian akibat hilangnya sejumlah tanaman buah durian, pohon jati, dan pohon pisang,” jelasnya.
Tri menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan milik sah Mashudi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara.
“Tanah ini milik pribadi sah Pak Mashudi dan dilengkapi SHM resmi. Karena itu kami mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan baik atas nama pribadi maupun kelembagaan Ajicakra Indonesia berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan untuk memperjuangkan pemulihan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Menurut Tri, laporan yang disampaikan mencakup dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, perusakan serta penghilangan pohon dan tanaman, hingga dugaan perusakan patok batas tanah.
Tri juga menilai kasus tersebut menjadi peringatan atas dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan hak kepemilikan masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa aktivitas tambang yang dilakukan secara arogan dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi orang lain. Dugaan perusakan tanaman, penghilangan pohon, hingga perusakan patok batas tanah berpotensi memenuhi unsur tindak pidana apabila terbukti dalam proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pelaporan dan proses penanganan oleh aparat kepolisian.
(Red.)













