Ketua Ajicakra Indonesia Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal Jepara, Jangan Berhenti di Penertiban

Berita, Jepara56 Dilihat

JEPARAPortalMuria.com – Penutupan tiga lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Jepara mendapat perhatian serius dari Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo. Ia menegaskan, langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan proses penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara menutup tiga lokasi tambang ilegal pada Rabu (15/7/2026). Ketiga lokasi tersebut berada di dua titik Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan satu titik di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Penutupan dilakukan karena aktivitas pertambangan tetap berlangsung meski sebelumnya telah diberikan peringatan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, hingga Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa dua tambang di Desa Pancur sebelumnya telah diperiksa pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi ulang dilakukan pada 15 Juli 2026, aktivitas pertambangan masih berlangsung.

Di lokasi tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas mendapati operator melarikan diri.

Tim menemukan tiga unit alat berat, satu sepeda motor, serta dua titik mata air yang masih terbuka akibat aktivitas penambangan.

Sementara di lokasi tambang milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, ditemukan satu truk pengangkut batuan beserta kru dan dua unit ekskavator yang disembunyikan sekitar 300 meter dari lokasi tambang.

Karena tidak ada operator yang dapat dimintai keterangan, kedua lokasi ditutup dengan pemasangan garis Satpol PP. Para pemilik tambang juga diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dijual, membayar kewajiban pajak, serta mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usahanya.

Di lokasi ketiga, yakni Desa Pecangaan Kulon, tim menemukan satu unit loader, sembilan dump truck, bukaan tambang sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian setinggi lima meter. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sehingga aktivitas dihentikan dan lokasi ditutup.

Menanggapi penertiban tersebut, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemasangan garis penertiban semata.

“Ajicakra Indonesia telah beberapa kali membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Pemerintah tidak boleh hanya hadir secara administratif atau seremonial, tetapi harus bertindak nyata mengevaluasi dan menindak tegas para pelaku usaha ilegal tanpa kompromi,” tegas Tri Hutomo.

Menurutnya, Tim Pengawasan MBLB Jepara harus menunjukkan ketegasan dalam menjalankan amanat undang-undang terkait pengawasan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Tim Pengawasan MBLB Jepara dinilai masih mandul, belum memiliki ketegasan dan keberanian dalam menjalankan amanat undang-undang. Padahal kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan sudah sangat jelas diatur. Lantas, apa yang menghambat ketidaktegasan dalam penindakan?” ujarnya.

Tri Hutomo mengungkapkan, penertiban di Desa Pancur bukan kali pertama dilakukan.
Sejumlah lokasi lain yang sebelumnya telah dilaporkan, seperti Sengon Bugel, Rajekwesi, Gemulung, dan Desa Geneng, hingga kini dinilai belum disertai tindakan hukum yang memberikan efek jera.

Ia juga menyoroti tidak adanya penyitaan alat berat yang digunakan sebagai sarana utama kegiatan pertambangan ilegal.

“Alat berat sebagai sarana kegiatan ilegal sering kali lolos dan tidak pernah dilakukan penyitaan. Sesuai KUHAP, aparat harus menjamin keutuhan barang bukti hingga perkara selesai di pengadilan, bukan hanya sebatas retorika penindakan,” katanya.

Ajicakra Indonesia mendesak aparat agar segera menyita alat berat maupun kendaraan pengangkut yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang diduga melakukan pembiaran, menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal, hingga memeriksa pihak-pihak yang membeli atau menampung material hasil tambang tanpa izin.

“Jika negara ini benar-benar negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Maraknya galian C ilegal di Jepara harus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah sekaligus menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Ini momentum yang tepat untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun,” pungkas Tri Hutomo.

(Red.)