Aktivitas tambang galian C yang diduga belum berizin di Kaliwungu, Kudus, dikeluhkan pengelola Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb karena dinilai berpotensi memicu longsor dan mengganggu fondasi bangunan.
Tambang Tanpa Izin
Ketua Ajicakra Indonesia Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal Jepara, Jangan Berhenti di Penertiban
Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo mendesak aparat menindak tegas pelaku tambang ilegal di Jepara. Penertiban dinilai tidak cukup tanpa penyitaan alat berat dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Ajicakra Indonesia Nilai Dugaan Tambang di Jinggotan Penuhi Unsur Pidana
Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















