Ajicakra Indonesia Nilai Dugaan Tambang di Jinggotan Penuhi Unsur Pidana

JEPARAPortalMuria.com — Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menilai dugaan aktivitas galian tambang galian C ilegal di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, telah memenuhi unsur pidana.

Hal itu disampaikan Tri Hutomo saat mendampingi warga Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Jinggotan dalam penyampaian laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada aparat penegak hukum Polres Jepara, Senin (11/05/2026).

Menurut Tri, masyarakat memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin kepada kepolisian.

“Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang serius karena merusak lingkungan dan merugikan negara. Sesuai KUHAP (Pasal 108), Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik ,” jelas Tri Hutomo.

Ia menilai, berdasarkan kronologi dan data lapangan, aktivitas tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana karena terdapat kegiatan usaha pertambangan, termasuk tahap eksplorasi, tanpa memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun SIPD/SIPR.

Tri juga menyoroti penggunaan alat berat dalam pembukaan jalan menuju lokasi tambang yang disebut menjadi indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal secara terorganisir.

Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo bersama warga Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Jinggotan saat melakukan koordinasi terkait laporan dugaan tambang galian C ilegal di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Senin (11/05/2026).

“Penggunaan alat berat untuk kegiatan galian C tanpa izin dapat dilaporkan ke kepolisian dan masuk dalam tindak pidana murni karena melanggar ketentuan perundang-undangan pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun belum terjadi pengambilan material tambang, aktivitas land clearing maupun pembukaan jalan sudah dapat dikategorikan sebagai tahapan eksplorasi atau konstruksi yang wajib mengantongi izin resmi.

Ajicakra Indonesia bersama warga MPL Desa Jinggotan, lanjut Tri, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Reskrim Polres Jepara agar ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tri Hutomo juga menyinggung kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 terkait sanksi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal terkait pidana kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Hal ini penting demi menjaga objektivitas penegakan hukum dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Intel Polres Jepara Iptu Iwan Kusnandar, S.H., dan KBO Reskrim Polres Jepara Tarwidi, S.Pd., M.H., menyatakan bahwa laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjaga situasi tetap kondusif.

(Red.)