Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kembang Jepara
Warga Jinggotan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal ke Polisi
Warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara, melaporkan dugaan tambang galian C ilegal ke pihak kepolisian. Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan tanaman pangan dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik warga.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















