Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
berita jepara terbaru
Babak Baru Kasus Jinggotan: Polisi Tegaskan Belum Ada Pernyataan Resmi, Penanganan Masih Didalami
Kasat Reskrim Polres Jepara tegaskan belum ada pernyataan resmi terkait kasus empat warga Jinggotan. Polisi menyebut perkara masih dalam tahap pendalaman.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















