Tambang Galian C Diduga Ilegal Dekati Pondok Tahfidz Al-Aqsa Qutb Kudus, Pengelola Khawatir Longsor dan Ganggu Fondasi

Berita, Kudus25 Dilihat

PORTALMURIA.COM, KUDUS – Aktivitas penambangan bahan mineral galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menuai keluhan dari pengelola Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb. Lokasi penambangan disebut berada tepat di sisi timur kompleks pondok dan dinilai semakin mendekati area pembangunan pesantren.

Pengelola pondok mengkhawatirkan aktivitas penggalian tersebut dapat memicu longsor, sedimentasi, hingga mengganggu kestabilan fondasi bangunan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Kampus Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb diketahui tengah membangun kompleks gedung seluas sekitar 7.100 meter persegi yang nantinya akan digunakan sebagai ruang belajar sekaligus asrama bagi santri putri.

Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Choirul Anwar, mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pihak pondok dengan operator tambang. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aktivitas penambangan hanya dilakukan pada lokasi yang cukup jauh dari bangunan pondok.

Namun, menurutnya, beberapa pekan setelah kesepakatan itu dibuat, aktivitas penggalian kembali bergeser mendekati batas lahan pesantren.

“Kondisi ini sangat kami khawatirkan karena dapat memengaruhi kestabilan tanah, merusak fondasi bangunan, bahkan berpotensi menimbulkan longsor yang membahayakan keselamatan para santri saat gedung mulai digunakan,” ujar Choirul, Jumat (24/7/2026).

Selain ancaman longsor, pihak pondok juga menyoroti lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk area tambang. Getaran kendaraan dinilai dapat memengaruhi struktur bangunan yang masih dalam proses pembangunan.

Choirul mengungkapkan, persoalan tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada pemerintah daerah. Laporan pertama sempat ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan sehingga aktivitas penambangan dihentikan sementara selama sekitar dua pekan.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2026 digelar mediasi di Balai Desa Kaliwungu yang mempertemukan pihak pondok dengan pemilik lahan penambangan. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas penggalian tidak boleh mendekati batas tanah pondok. Pemilik lahan juga diminta menyisakan jarak aman minimal tujuh meter dari batas lahan pesantren serta melakukan reklamasi pada area tersebut.

Meski demikian, pihak pondok mengaku belakangan aktivitas penambangan kembali mendekati kawasan pembangunan sehingga kekhawatiran kembali muncul.

Pengalaman serupa juga pernah terjadi pada awal pembangunan pondok pada 2024. Saat itu, tanah di sekitar fondasi bangunan dilaporkan sempat ambrol akibat lalu lintas kendaraan berat yang melintas di belakang lokasi pembangunan.

“Saat itu kami memperbaiki sendiri tanah yang ambrol demi menjaga hubungan baik. Namun sekarang aktivitas pondok sudah berjalan dan nantinya gedung akan dihuni santri putri, sehingga keselamatan menjadi prioritas utama,” jelas Choirul.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami sudah datang ke lokasi dan memanggil pihak yang bersangkutan. Selama perizinannya belum ada, mereka tidak boleh melakukan aktivitas penambangan,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi memang tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, bekas galian yang masih baru serta keberadaan sejumlah peralatan menunjukkan adanya aktivitas yang belum lama dilakukan.

Satpol PP meminta pihak pengelola tambang segera mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama izin belum diterbitkan, seluruh aktivitas penambangan diminta dihentikan.

Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Satpol PP juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, guna memastikan kegiatan pertambangan tidak membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat di sekitarnya.

(Red.)