Dugaan Pencemaran Sungai Mbango Pati Dilaporkan ke KLH dan Bareskrim, Warga Desak Audit 22 Industri Tapioka

Berita, Pati11 Dilihat

PORTALMURIA.COM, PATI – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali menjadi perhatian publik. Warga Desa Bulumanis Lor mengeluhkan kondisi Sungai Mbango yang diduga tercemar limbah industri sehingga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Keluhan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain menurunkan kualitas lingkungan, dugaan pencemaran juga dinilai berdampak terhadap sektor pertanian, tambak budidaya, hingga aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada aliran Sungai Mbango.

Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI) telah melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026). Laporan tersebut bertujuan mendorong adanya investigasi yang objektif, independen, ilmiah, dan transparan untuk memastikan sumber pencemaran serta menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Ketua AWALI, Supriyadi, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mengungkap penyebab pencemaran yang selama ini dikeluhkan warga.

Menurutnya, kualitas air Sungai Mbango mengalami perubahan dan kerap mengeluarkan bau busuk pada waktu-waktu tertentu. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kehidupan masyarakat sekitar serta menimbulkan kerugian bagi petani dan pembudidaya ikan yang memanfaatkan aliran sungai.

“Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan yang objektif, independen, ilmiah, dan transparan terhadap kondisi Sungai Mbango. Kami berharap fakta yang sebenarnya dapat diungkap berdasarkan hasil investigasi resmi dan pembuktian ilmiah,” ujar Supriyadi, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun AWALI, di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mbango terdapat sekitar 22 industri pengolahan tapioka, mulai dari skala kecil, menengah, hingga satu industri berskala besar. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi warga untuk meminta KLH RI melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan kepatuhan setiap industri dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sekaligus mengevaluasi potensi pencemaran yang mungkin ditimbulkan.

Selain kepada KLH RI, AWALI juga meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Warga berharap aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan KLH untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KLH, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup, serta memberikan perlindungan kepada para saksi,” tegas Supriyadi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati melalui instansi terkait sebelumnya telah melakukan normalisasi dan pengerukan Sungai Mbango menggunakan alat berat. Namun, langkah tersebut dinilai belum menjadi solusi permanen karena limbah dan sampah kembali menumpuk setelah pengerukan dilakukan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui normalisasi sungai, tetapi juga memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sumber-sumber pencemar serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pati, serta aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian persoalan dugaan pencemaran Sungai Mbango. Selain menjaga kelestarian lingkungan, upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, keberlangsungan sektor pertanian, perikanan, serta aktivitas ekonomi warga di Kecamatan Margoyoso.

(Red.)

Catatan: Informasi mengenai pelaporan AWALI kepada KLH RI dan Bareskrim Polri mengacu pada keterangan yang disampaikan organisasi tersebut. Dugaan pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil investigasi serta pembuktian resmi dari instansi berwenang.