Prabowo Tekan Bahlil: Eksekusi IUP Bermasalah di Kawasan Hutan dalam Seminggu

Politik33 Dilihat

Portal Muria – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hari ini menegaskan kesiapan pemerintah untuk menindak izin usaha pertambangan (IUP) yang melanggar aturan di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menuntut pencabutan ratusan IUP bermasalah dalam waktu satu pekan.

Setelah menyerahkan laporan evaluasi IUP kepada Presiden pada Jumat (13/3/2026) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bahlil menjelaskan bahwa proses pemetaan telah selesai. “Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden karena cuma dikasih waktu seminggu dan dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya sudah,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Laporan tersebut mencakup seluruh izin yang berada di wilayah hutan yang seharusnya dilindungi, termasuk tambang yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi atau rasa kasihan dalam penertiban ini. “Kita tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” tegasnya dalam rapat kerja pemerintah pada 8 April 2026. Ia menambahkan bahwa semua izin yang tidak sesuai prosedur harus dicabut dan dikelola kembali oleh negara.

Berikut adalah langkah‑langkah utama yang akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dalam minggu ke depan:

  • Verifikasi final data IUP yang teridentifikasi sebagai bermasalah.
  • Pencabutan resmi izin yang melanggar ketentuan, termasuk yang tidak memiliki IPPKH/PPKH.
  • Pengalihan pengelolaan tambang ke lembaga negara atau institusi yang memiliki mandat konservasi.
  • Penyusunan laporan publik tentang jumlah izin yang dicabut dan luas area yang dipulihkan.

Dalam pernyataannya, Bahlil menolak menyebutkan secara rinci total luas lahan atau jumlah izin yang akan ditindak, dengan alasan data tersebut akan dipublikasikan bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi. Namun, ia menegaskan bahwa peta sebaran IUP bermasalah sudah tersedia dan siap dijadikan dasar tindakan cepat.

Instruksi Presiden juga menyinggung pentingnya memperkuat institusi terkait. “Prinsip‑prinsip yang tidak beres kita cabut. Harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi‑institusi kita,” ujar Prabowo, menandai bahwa penertiban ini akan menjadi contoh kebijakan tegas dalam menegakkan hukum lingkungan.

Berbagai pemangku kepentingan di sektor pertambangan, termasuk perusahaan tambang batubara dan mineral, menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur pencabutan dan kemungkinan kompensasi. Sementara itu, organisasi lingkungan menyambut baik keputusan cepat pemerintah, mengingat dampak negatif tambang ilegal terhadap ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.

Langkah eksekusi yang diharapkan akan dimulai dalam hitungan hari mendatang, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran lingkungan demi kepentingan ekonomi semata. Penertiban ini diharapkan tidak hanya mengembalikan hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hutan negara.

Kesimpulannya, dengan tenggat waktu satu pekan yang ditetapkan Presiden Prabowo, Bahlil Lahadalia memimpin upaya penertiban IUP bermasalah secara menyeluruh. Proses ini mencakup identifikasi, pencabutan izin, dan pengalihan pengelolaan kepada negara, sekaligus menegaskan bahwa kepentingan nasional dan rakyat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.