Putusan Sela Tolak Eksepsi Botok Cs, Sidang AMPB Berlanjut Maraton di PN Pati

Berita, Pati, Politik1318 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Persidangan perkara yang menyeret pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati resmi membacakan putusan sela pada Rabu (21/1/2026), dengan hasil eksepsi para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tak hanya bergema di ruang sidang. Di luar pengadilan, ratusan massa AMPB kembali turun ke jalan, menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas dan pengawalan moral terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Sejak pagi, massa AMPB tampak memadati area sekitar PN Pati. Mereka membawa poster dan spanduk bernada perlawanan moral, di antaranya bertuliskan “Aktivis Bukan Penjahat” dan “Hukum Bukan Alat Pembungkam”. Sejumlah massa juga mengenakan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh, simbol perlawanan terhadap apa yang mereka anggap kriminalisasi aktivisme.

Meski hujan deras sempat mengguyur, massa tak beranjak. Orasi demi orasi terus bergulir, menyerukan agar majelis hakim berpihak pada keadilan substantif dan membebaskan para aktivis.

Harapan massa pupus setelah majelis hakim membacakan amar putusan sela. Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti diputuskan dengan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Majelis hakim menyatakan eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW,” terang Retno.

Majelis hakim yang diketuai Muhamad Fauzan Haryadi, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, juga menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara maraton.

Foto; Ratusan massa AMPB tampak memadati area sekitar PN Pati. Rabu (21/1/2026).

“Sidang dilaksanakan setiap Senin dan Rabu. Agenda berikutnya Senin, 26 Januari 2026, di Ruang Sidang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” tambahnya.

Usai sidang, suasana sempat menghangat ketika massa mengerubungi bus yang mengangkut Botok dan Teguh. Dari balik kendaraan, Botok sempat menyapa massa, meminta agar perjuangan tidak berhenti meski putusan sela tak berpihak.

Kepada awak media, Botok menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan aspirasi rakyat.

“Kami hormati putusan sela ini. Tapi kami berharap masyarakat Pati tetap mendapatkan keadilan melalui pengadilan,” ujar Botok.

Dalam pernyataannya, Botok juga melontarkan permintaan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar membebaskan warga yang ditahan di Lapas Pati terkait aksi demonstrasi.

“Pak Prabowo Subianto, mohon saudara-saudara kami di Lapas Pati yang ditahan terkait aksi demo dibebaskan. Mereka bukan penjahat, mereka pejuang aspirasi rakyat. Ini demi kepentingan umum masyarakat Pati dan Indonesia,” serunya.

Hal senada disampaikan Teguh Istiyanto alias Pak RW. Ia menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan meminta doa agar proses persidangan berjalan lancar.

“Semoga kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan karena kekuasaan yang berkuasa,” ucap Teguh.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara Botok dan Teguh resmi masuk ke tahap pembuktian. Sidang maraton yang dijadwalkan majelis hakim menjadi penentu arah kasus yang sejak awal menuai sorotan publik dan memicu perlawanan sipil di Kabupaten Pati.

Apakah pengadilan akan menjadi ruang keadilan, atau justru memperpanjang bara konflik antara aktivisme dan kekuasaan? Publik Pati kini menanti jawabannya.

(Red.)