OTT Bupati Pati Memanas, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

PATIPortalMuria.com – Gemuruh operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pati, Sudewo, masih menggema dan memantik perdebatan publik. Di tengah derasnya arus opini, praktisi hukum Agung Bayu Prasetyo, S.H., mengingatkan satu prinsip mendasar dalam negara hukum: Presumption of Innocence atau Asas Praduga Tak Bersalah tidak boleh runtuh oleh sensasi.

Agung Bayu Prasetyo, yang juga menjabat Wakil Ketua DePa-RI DPD Jawa Tengah, menegaskan bahwa asas tersebut merupakan hak universal setiap warga negara, terutama bagi mereka yang tengah berhadapan dengan proses hukum, baik sebagai tersangka maupun terdakwa.

“Asas praduga tak bersalah adalah bentuk perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang dijamin negara. Ia tidak boleh dinegosiasikan oleh opini publik,” tegas Agung saat menanggapi kasus OTT Bupati Pati yang menggemparkan beberapa hari terakhir.

Menurut Agung, asas praduga tak bersalah bukan berarti membebaskan seseorang dari jerat hukum. Tersangka tetap menjalani seluruh proses: penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan.
Namun, yang kerap dilupakan publik, status tersangka bukanlah vonis.

“Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Asas ini mulai melekat sejak penetapan tersangka, penahanan (jika diperlukan), penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sidang di pengadilan. Pada tahap penyidikan, Agung menekankan bahwa penyidik wajib jujur, objektif, dan tidak tendensius, agar proses hukum tidak berubah menjadi alat pembenaran.

Menariknya, perkembangan terbaru di tahun 2026 menunjukkan adanya koreksi penting dalam praktik penegakan hukum. Mulai Januari 2026, KPK resmi menghentikan praktik menampilkan tersangka korupsi dengan rompi oranye saat konferensi pers.

Baca Juga : Advokat DePA-RI Siap Hadapi Era Baru KUHP dan KUHAP, Kriminalisasi Profesi Ditepis Tegas

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menghormati HAM dan sejalan dengan KUHAP baru yang semakin menegaskan asas praduga tak bersalah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan simbolik bahwa penegakan hukum tidak boleh menjatuhkan martabat manusia sebelum hakim memutuskan.

Beban Pembuktian Ada pada Negara
Dalam asas praduga tak bersalah, beban pembuktian sepenuhnya berada pada penyidik dan jaksa, bukan pada tersangka.
Artinya, tersangka tidak diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah.

Negara-lah yang harus menghadirkan alat bukti yang sah dan meyakinkan di hadapan hakim.

Prinsip ini penting untuk mencegah praktik trial by the press, di mana media dan opini publik seolah menjadi hakim yang lebih dulu mengetukkan palu.

Agung juga menyoroti implementasi asas praduga tak bersalah dalam konteks pemasyarakatan. Ia merujuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan harus berlandaskan perlindungan hukum dan penghormatan HAM.

Pasal 7 huruf i UU Pemasyarakatan secara tegas menyebutkan bahwa:

“Tahanan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.” imbuhnya.

Perlakuan humanis, adil, nirkekerasan, dan nondiskriminatif, menurut Agung, adalah wujud nyata negara hadir menjaga asas praduga tak bersalah, bahkan ketika seseorang telah dirampas kemerdekaannya.

Bahkan jika pada akhirnya seorang terdakwa dinyatakan bersalah dan menjadi narapidana, prinsip kemanusiaan tetap tidak gugur. Institusi pemasyarakatan, kata Agung, memiliki cita-cita luhur: membina, bukan membalas.

Baca juga : Kronologi OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Modus Jual Jabatan Perangkat Desa Terbongkar

“Perlakuan yang baik kepada tahanan dan warga binaan bukan kelemahan negara, tetapi justru kekuatan hukum yang beradab,” ujarnya.

Di tengah panasnya isu OTT Bupati Pati, Agung Bayu Prasetyo mengajak publik untuk menahan diri dan berpikir jernih. Status tersangka hanyalah penanda bahwa penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup, bukan cap bersalah.

Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari teriakan massa, melainkan dari proses hukum yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

(Red.)