PATI, PortalMuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW), terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kronologi tersebut disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026. KPK menilai praktik ini sebagai bentuk korupsi sistematis yang menyasar hingga level pemerintahan desa.
“Perkara ini bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemerasan,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati telah mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan total 406 wilayah. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi dalam proses seleksi.
“Informasi pembukaan formasi ini sudah disampaikan sejak akhir tahun. Namun justru dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep.
Menurut KPK, informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya.
Sejak November 2025, SDW disebut telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Dalam praktiknya, ditunjuk sejumlah kepala desa yang sebelumnya merupakan tim pemenangan SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
“Beberapa kepala desa yang ditunjuk ini merupakan bagian dari tim sukses saudara SDW pada Pilkada sebelumnya,” ungkap Asep.
Tarif Rp165 Juta hingga Rp225 Juta per Caperdes
KPK mengungkap, dua koordinator kecamatan yakni YON dan ZION kemudian menghubungi para kepala desa untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
Tarif yang dipatok mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon.
“Besaran ini sudah mengalami kenaikan atau mark up. Awalnya disepakati Rp125 juta sampai Rp150 juta, namun di lapangan dinaikkan oleh saudara YON dan ZION,” kata Asep.
Kenaikan tarif tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, Asep menyebut proses pengumpulan uang tersebut disertai dengan ancaman kepada para calon perangkat desa.
“Dalam praktiknya terdapat ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, ZION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Untuk satu kecamatan saja, yaitu Kecamatan Jaken, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar,” ungkap Asep.
Uang tersebut dikumpulkan bersama JAN, Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, sebelum diduga diteruskan kepada SDW.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan delapan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta, yakni:
- SDW, Bupati Pati periode 2025–2030
- ION, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- ZION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
- TAS, Camat Jaken
- PRI, Camat Margorejo
- SUI, calon perangkat desa
- JKL, calon perangkat desa
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
“Uang tunai tersebut diamankan dari penguasaan beberapa pihak, termasuk para kepala desa dan saudara SDW,” jelas Asep.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yakni SDW, ION, ZION, dan JAN.
“Terhadap empat tersangka tersebut, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026,” ujar Asep.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Asep Guntur Rahayu.
(Red.)








