Skandal Suap Rp11,4 Miliar: Ade Kuswara Kunang Diminta Bayar Utang Politik lewat Ijon Proyek

Politik24 Dilihat

Portal Muria – 21 April 2026 | Sidang pemeriksaan terdakwa pengusaha Sarjan kembali digelar pada Senin, 20 April 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasus yang dibahas mengungkap praktik suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Sarjan, yang menjadi saksi utama, menuturkan secara rinci alur transaksi, perantara, dan motif di balik permintaan uang tersebut.

Menurut keterangan Sarjan, permintaan uang pertama kali disampaikan oleh ajudan pribadi Ade, bernama Riza. “Riza bilang, Pak Ade membutuhkan uang untuk membayar hutang Pilkada. Imbalannya, saya dijanjikan proyek pekerjaan di Pemda,” ujar Sarjan di depan majelis hakim. Komunikasi selanjutnya berlanjut melalui telepon, hingga akhirnya pertemuan tatap muka terjadi di sebuah rest area jalan tol. Pada pertemuan itu, nilai fee dinaikkan secara bertahap: awalnya Rp8 miliar, kemudian Rp10 miliar, dan akhirnya mencapai total Rp11,4 miliar.

Proses pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Sarjan menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan sebagai “mahar” atau fee di muka untuk memperoleh proyek pemerintah. Namun, proyek yang diterima tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan. “Dari total fee yang saya berikan tahun 2025, saya baru terima proyek senilai Rp18 miliar di APBD Perubahan,” katanya, menandakan adanya selisih yang signifikan antara investasi uang dan hasil proyek.

Selama persidangan, jaksa KPK menelusuri jaringan perantara yang menghubungkan Sarjan dengan Ade. Sarjan mengidentifikasi dua sosok penting: Yayat Sudrajat, seorang anggota Polri aktif yang berperan sebagai penghubung utama, serta Sugiarto, rekan sekolah Ade yang membantu memfasilitasi komunikasi. “Awalnya dari Yayat. Saya diminta komunikasi dengan Sugiarto, lalu disampaikan ke Pak Ade,” jelas Sarjan. Yayat Sudrajat dikabarkan memiliki kontrol atas alokasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga memudahkan praktik ijon proyek yang sudah mengakar di daerah tersebut.

Modus ijon proyek yang diungkap meliputi beberapa tahap: pertama, permintaan uang di muka sebagai jaminan proyek; kedua, penyerahan dana secara bertahap; ketiga, alokasi proyek yang tidak proporsional dengan nilai uang yang disetor; dan terakhir, penggunaan proyek sebagai sarana pencucian uang untuk menutupi utang politik pasca‑Pilkada. Sarjan menegaskan bahwa ia bukan pengatur utama, melainkan “anak buah Yayat” yang mendapatkan pekerjaan melalui jaringan tersebut.

Pengadilan juga menyoroti fakta bahwa proyek yang dijanjikan kepada Sarjan mencakup pekerjaan infrastruktur dan pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Bekasi. Namun, sebagian besar anggaran yang dialokasikan justru diserap ke dalam proyek lain yang tidak terkait, menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran daerah.

KPK terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman telepon, catatan transfer bank, dan dokumen kontrak proyek. Penyidik menilai bahwa praktik ijon proyek tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Jika terbukti, Ade Kuswara Kunang dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah deretan kontroversi politik di Bekasi, di mana beberapa tokoh daerah lainnya juga berada dalam sorotan KPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut, sementara partai politik yang mendukung Ade Kuswara Kunang menolak tuduhan sebagai upaya politisasi kasus.

Dengan terungkapnya alur suap ijon proyek, publik menuntut transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK berjanji akan memperkuat pengawasan dan memperketat mekanisme evaluasi proyek untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Secara keseluruhan, persidangan ini menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di tingkat daerah. Kasus ijon proyek Bekasi menjadi contoh nyata bagaimana jaringan politik, aparat penegak hukum, dan pelaku bisnis dapat berkolusi untuk mengalirkan dana publik ke dalam rekening pribadi, mengorbankan kepentingan rakyat.