Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya: Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Kontroversi Kasus Bea Cukai

Nasional51 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang juga dikenal sebagai aktivis “98”, resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah pernyataan Budi Prasetyo menyinggung keterlibatan Faizal dalam kasus importasi yang sedang diselidiki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut keterangan Faizal, narasi pribadi Budi Prasetyo tidak dapat dijadikan acuan fakta hukum. “Sejak kapan pernyataan seorang jubir KPK menjadi kebenaran mutlak? Banyak contoh kebohongan yang dipaksakan untuk menipu publik,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026). Aktivis tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan bisnis atau politik dalam ekosistem Bea dan Cukai (BC). “Kami hanya warga biasa yang kebetulan berinteraksi secara spontan dengan pejabat BC, Rizal (RZ), dan itu hanya dua kali pertemuan pada 20 November 2025 serta 19 Desember 2025,” jelasnya.

Faizal menambahkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung terbuka, tanpa ada ikatan kepentingan, dan tidak melibatkan organisasi massa atau mitra bisnis. Ia kemudian membandingkan posisinya dengan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK yang juga aktif dalam organisasi ormas Bagong Mogok. “Asep memiliki jaringan ormas yang sudah lama terbentuk, sementara hubungan kami dengan Rizal hanya bersifat pribadi dan singkat,” kata Faizal, menegaskan tidak ada konflik kepentingan.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan mencatatnya dengan nomor registrasi STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laporan sedang dalam proses pendistribusian dan penyiapan mindik (administrasi penyidikan). “Setelah mindik selesai, pelapor akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti dan memberikan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo membantah tuduhan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan merupakan hasil pemantauan fakta yang tersedia dalam penyelidikan KPK. Namun, Faizal menilai bahwa pernyataan tersebut secara tidak langsung menuduhnya menerima fasilitas atau barang dalam kasus Bea Cukai, yang jelas tidak sesuai dengan realita.

Kasus importasi yang menjadi latar belakang laporan ini melibatkan sejumlah barang impor yang diduga melanggar regulasi bea masuk. KPK tengah menyelidiki kemungkinan adanya praktik korupsi di antara pejabat Bea dan Cukai, sementara Faizal Assegaf menolak segala bentuk keterlibatan. “Kami tidak pernah menjadi bagian dari ekosistem Bea dan Cukai, baik sebagai pengusaha maupun penerima kebijakan,” tegasnya lagi.

Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik langkah Faizal yang dianggap berusaha melindungi citra pribadi, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya menegakkan hak atas nama baik di tengah iklim politik yang panas. Di media sosial, tagar #FaizalVsKPK dan #PencemaranNamaBaik menjadi trending pada akhir pekan.

Selain laporan ke kepolisian, Faizal juga mengajukan pengaduan ke Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun diperkirakan akan menilai kelayakan laporan tersebut berdasarkan prosedur internal dan regulasi tentang kebebasan pers serta perlindungan hukum terhadap defamasi.

Jika terbukti bahwa pernyataan Budi Prasetyo memang mencemarkan nama baik Faizal, maka KPK dapat dikenai sanksi administratif atau tindakan disipliner terhadap jubirnya. Sebaliknya, jika penyelidikan kepolisian menemukan tidak ada unsur pencemaran, maka laporan Faizal dapat dianggap tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelapor.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara lembaga anti‑korupsi dan publik yang menuntut transparansi serta akuntabilitas. Dengan proses penyidikan yang masih dalam tahap administrasi, masyarakat diharapkan menunggu hasil akhir sebelum mengambil kesimpulan.

Secara keseluruhan, laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK menambah dimensi baru dalam dinamika politik Indonesia, khususnya terkait upaya penegakan hukum terhadap tuduhan pencemaran nama baik dan integritas institusi publik.