Portal Muria – 16 April 2026 | Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Sutrisno, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam perencanaan dan penganggaran, terutama yang bersumber dari aspirasi warga. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, menandai komitmen legislatif daerah untuk mengawal akuntabilitas penggunaan dana publik.
Sutrisno menyoroti bahwa aspirasi yang dikumpulkan melalui program reses DPRD biasanya tidak mencantumkan angka nominal. Masyarakat hanya menyampaikan usulan program atau kegiatan, yang kemudian dialirkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Proses selanjutnya melibatkan Bappeda yang melakukan pencermatan dan penyesuaian agar usulan tersebut dapat diwujudkan secara realistis dan sesuai prioritas pembangunan.
Pengawasan internal melalui inspektorat memang sudah berjalan, namun Sutrisno menilai masih terdapat keterbatasan. Ia mengusulkan adanya asistensi eksternal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. “Pengawasan internal bersifat terbatas, sehingga kolaborasi dengan KPK dapat menambah lapisan kontrol yang lebih kuat,” tegasnya, menekankan perlunya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan badan antikorupsi.
Dalam upaya mewujudkan transparansi, Sutrisno menyarankan agar informasi pagu anggaran dapat disampaikan melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir). Pokir merupakan forum dialog antara DPRD dan pemerintah daerah yang memungkinkan pemaparan detail anggaran serta penyesuaian kebijakan berdasarkan masukan warga. Dengan menampilkan data anggaran secara terbuka dalam Pokir, masyarakat dapat menilai kecukupan dana, menyoroti potensi kelebihan atau kekurangan, serta memberikan umpan balik yang konstruktif.
Langkah-langkah konkret yang diusulkan meliputi publikasi rincian anggaran di portal resmi pemerintah, penyediaan laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik, serta penyelenggaraan forum dialog berkala antara perwakilan DPRD, Bappeda, dan tokoh masyarakat. Siklus pengawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme kontrol, tetapi juga sarana edukasi bagi warga tentang proses perencanaan anggaran, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara lebih efektif.
Kesimpulannya, penekanan pada transparansi anggaran aspirasi merupakan langkah strategis DPRD Pati dalam memerangi korupsi. Dengan menghubungkan usulan masyarakat, proses SIPD, dan pengawasan eksternal, daerah tersebut berpotensi menciptakan tata kelola keuangan yang lebih bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Upaya ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, melainkan juga pada keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik.








