JEPARA, PortalMuria.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (2/3/2026), terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga (25). Keduanya dituntut 10 tahun penjara.
Terdakwa Bambang Dias Edi Susanto Bin Gini dan Muhammad Faqih Firmansyah Bin Karwoto, warga Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, dinilai terbukti melakukan kekerasan bersama yang berujung hilangnya nyawa korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) lalu. Korban M. Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, baru saja pulang menonton orkes di Desa Jinggotan.
Namun perjalanan pulang berubah menjadi petaka. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan. Tak lama setelah kejadian, Rangga mengalami muntah darah dan akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
Kematian tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan publik di wilayah Kembang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rico Nur Cahyo, S.H., M.H, menegaskan bahwa tuntutan 10 tahun penjara diajukan berdasarkan analisa yuridis, fakta persidangan, serta keterangan saksi yang dihadirkan dan diakui para terdakwa.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan maut.
“Menuntut agar terdakwa mendapat hukuman sesuai pasal yang ditetapkan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan tuntutan 10 tahun penjara,” tegas jaksa Rico di hadapan majelis hakim.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum, didampingi dua hakim anggota.
Di akhir persidangan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa dan penasihat hukum akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Sampai di sini persidangan dengan agenda tuntutan, dan persidangan akan dilanjutkan besok Kamis dengan agenda pembelaan para terdakwa,” ujar Meirina menutup sidang.
Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia sekaligus penerima kuasa orang tua korban, turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Ia menyampaikan bahwa kekerasan seperti ini bukan sekadar penganiayaan biasa.
Menurutnya, unsur “terang-terangan” dan “tenaga bersama” telah terpenuhi. Apalagi akibatnya adalah hilangnya nyawa seseorang.
“Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah sepantasnya dihukum berat untuk efek jera,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar majelis hakim tidak menerapkan pasal alternatif seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
“Ini bukan penganiayaan biasa. Dilakukan di muka umum, oleh lebih dari satu orang, dan korban meninggal dunia. Unsurnya jelas Pasal 170 ayat (2) ke-3,” tambahnya.
Ajicakra Indonesia berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial dan keresahan publik yang ditimbulkan kasus ini. Bahkan, pihak keluarga korban membuka kemungkinan agar hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Kini, publik Kembang dan Jepara menanti kelanjutan sidang pada 5 Maret 2026.
Apakah tuntutan 10 tahun akan menjadi vonis final, ataukah majelis hakim melihat fakta lebih jauh dan menjatuhkan hukuman mendekati ancaman maksimal?
Yang jelas, satu nyawa telah melayang. Dan keadilan, bagi keluarga korban, masih diperjuangkan di ruang sidang.
(Red.)














