Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga (25) usai menonton orkes di Kembang, Jepara, dituntut 10 tahun penjara di PN Jepara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Pasal 170 KUHP
Terungkap di Sidang: Korban Rangga Tak Sadarkan Diri dan Muntah Darah Usai Dikeroyok
Fakta persidangan kasus pengeroyokan yang menewaskan M Rangga Alan Saputra di Jepara mengungkap korban sempat tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari mulut sebelum meninggal dunia.
Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Rangga Jepara, Jaksa Hadirkan Empat Saksi dan Putar Video Pengeroyokan
Sidang lanjutan kasus meninggalnya Rangga Alan Saputra di PN Jepara menghadirkan empat saksi dan memutar video pengeroyokan. Keluarga dan warga Balong mendesak pelaku dihukum berat.
Oknum Debt Collector Ditahan Polres Jepara, Kasus Pengeroyokan Anggota GRIB Terungkap
Polres Jepara menahan oknum debt collector terkait kasus pengeroyokan anggota GRIB Jaya Jepara. Polisi buka peluang tersangka baru dan tegaskan komitmen penegakan hukum.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



















