Sidang Lanjutan Kasus Meninggalnya Rangga Jepara, Jaksa Hadirkan Empat Saksi dan Putar Video Pengeroyokan

JEPARAPortalMuria.com | Sidang lanjutan perkara meninggalnya Rangga Alan Saputra, warga Desa Balong Kembang, Kabupaten Jepara, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Senin (12/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari total lima saksi yang direncanakan.

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut dugaan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebuah kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam sidang Perkara Nomor 122/Pid.B/2025/PN Jpa, JPU Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan empat saksi, yakni Danang, Viki, Riyan, dan Sendi. Keempatnya merupakan rekan korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Satu saksi lainnya yang dijadwalkan tidak dapat hadir. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendalami keterangan para saksi yang hadir.

Para saksi memberikan keterangan di hadapan dua terdakwa, Bambang Dias Edi Susanto Bin Gini dan Muhammad Faqih Firmansyah Bin Karwoto, yang keduanya merupakan warga Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Jepara.

Ketua Majelis Hakim PN Jepara, Meirina Dewi, S.H., M.Hum., mengambil langkah tegas dengan memutar rekaman video pengeroyokan di ruang sidang. Pemutaran video dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari majelis hakim.

Langkah ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi keterangan para saksi sekaligus mencocokkan kronologi kejadian dengan fakta visual. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa membenarkan bahwa video yang diputar merupakan peristiwa pengeroyokan yang dimaksud.

Persidangan berlangsung hingga sore hari dan dihadiri puluhan pemuda asal Balong serta keluarga korban. Kehadiran mereka menjadi simbol tekanan moral agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Foto; Ajicakra Indonesia bersama puluhan pemuda asal Balong serta keluarga korban,saat hadir di Pengadilan Negeri Jepara.Senin (12/1/2026).

Salah satu perwakilan pemuda Balong, Dafiq, menegaskan harapan masyarakat agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Kami selaku warga Balong sangat berharap para pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ini penting untuk menegakkan keadilan, memberi efek jera, dan menjaga kondusivitas masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Paman korban yang turut mengikuti jalannya persidangan menyampaikan bahwa keluarga besar Rangga tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.

“Sebagai keluarga, kami akan terus mendorong agar pelaku dihukum berat. Hilangnya nyawa anggota keluarga kami meninggalkan trauma mendalam dan memupus harapan orang tua. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang melawan praktik-praktik premanisme,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia sekaligus penerima kuasa dari orang tua korban, menyatakan kehadirannya dalam sidang merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan peradilan.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum sesuai amanat UUD 1945, prinsip HAM, serta peraturan pengawasan aparat penegak hukum.

Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU telah memuat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun penerapannya harus tepat.

“Kami berharap Jaksa dan Majelis Hakim menerapkan Pasal 170, karena unsur-unsurnya telah terpenuhi: dilakukan di muka umum, oleh lebih dari satu orang, secara bersama-sama, dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun, dan ini lebih mencerminkan rasa keadilan publik,” pungkasnya.

Agenda persidangan akan berlanjut pada Senin, 19 Januari 2026, dengan pemeriksaan saksi ahli. Publik dan keluarga korban berharap sidang lanjutan ini semakin menguak fakta dan mengantarkan perkara ini pada putusan yang adil dan berkeadilan.

(Red.)