Remaja 17 Tahun di Jepara Ditangkap Edarkan Sabu 2,26 Gram di Pecangaan

Berita, Jepara814 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com – Seorang remaja berusia 17 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Remaja berinisial RS, warga Kecamatan Kedung, diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jepara setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Slamet, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RS dilakukan pada Rabu dini hari (18 Februari 2026) sekitar pukul 02.20 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah Pecangaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Slamet saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11 Maret 2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada sejumlah pengguna di wilayah tersebut.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku baru sekitar dua pekan menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu.

Menurut keterangan polisi, sebelum terlibat dalam peredaran narkoba, RS terlebih dahulu merupakan pengguna sabu.

Remaja yang diketahui telah putus sekolah itu mengaku mulai menjual sabu dalam skala kecil di beberapa titik di wilayah Kecamatan Pecangaan.

“Pengakuannya baru dua minggu menjadi pengedar, sebelumnya dia juga menggunakan sabu,” jelas AKP Slamet.

Meski tersangka telah diamankan, polisi menduga RS bukan pelaku tunggal dalam peredaran narkotika tersebut.

Penyidik menduga remaja itu hanya bagian dari rantai distribusi jaringan narkotika yang lebih besar.
Namun upaya polisi untuk menelusuri pemasok sabu tersebut masih menemui kendala. Hal ini lantaran telepon genggam milik tersangka ditemukan dalam kondisi telah dibersihkan dari berbagai riwayat komunikasi.

Diduga kuat, langkah tersebut sengaja dilakukan untuk menghapus jejak transaksi maupun kontak dengan jaringan di atasnya.

Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti sampai di situ.

Saat ini, telepon genggam milik tersangka sedang menjalani pemeriksaan melalui laboratorium forensik digital guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Handphone tersangka sudah bersih dari dokumen maupun riwayat komunikasi. Saat ini sedang kami upayakan pemeriksaan melalui laboratorium forensik,” terang AKP Slamet.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(Red.)